BKD Tegaskan Tak Ada Pemberhentian THL, Melainkan Masa Kontraknya HabisBKD Banyuwangi

BKD Tegaskan Tak Ada Pemberhentian THL, Melainkan Masa Kontraknya Habis

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi, Nafiul Huda. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi, Nafiul Huda menyatakan tidak ada pemberhentian terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

"Perlu kami luruskan, sebenarnya tidak ada pemberhentian THL. Yang terjadi adalah habis masa kontrak. Karena memang ada THL yang tidak diperpanjang kontraknya," kata Huda kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Huda menjelaskan, penerimaan THL dilakukan berdasarkan kebutuhan, yang dilanjutkan dengan perjanjian kontrak kerja.  Untuk kontrak kerja sendiri, kata Huda, ada yang setahun ada juga yang kurang dari setahun.

Baca Juga :

“Perpanjangan ataupun pemutusan kontrak kerja berdasarkan evaluasi dan monitoring sesuai analisis jabatan (ANJAB) dan analisis beban kerja (ABK),” tegas Huda.

Huda menambahkan, untuk THL yang terkena rasionalisasi atau pengurangan, sesuai dengan petunjuk pimpinan, bahwa akan ada evaluasi ulang.

"Berdasarkan instruksi Bupati Banyuwangi, nantinya akan kami buka kembali pendaftaran THL secara umum sesuai kebutuhan SKPD. Nantinya THL yang saat ini kena rasionalisasi dan masyarakat umum bisa ikut mendaftar," jelas Huda.

Perekrutan nantinya juga harus melalui mekanisme aturan yang berlaku yaitu melalui ujian computer assisted test (CAT), wawancara, dan persyaratan tes lainnya.

"Insyaallah kurang lebih tiga bulan lagi, sekarang masih dievaluasi Anjab dan ABK nya di Masing-masing SKPD," pungkasnya. (fat)