DPRD Banyuwangi hearing dengan BKD membahas rasionalisasi ratusan THL. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi menolak kebijakan pemerintah daerah melakukan pemutusan kerja terhadap ratusan tenaga harian lepas (THL).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono usai menggelar hearing bersama Badan Kepegawaian dan Diklat serta BPKAD setempat, Senin (1/3/2021).
Menurut Ruliono, pengurangan terhadap 300 lebih THL yang
dilakukan BKD Banyuwangi itu dinilai tidak tepat. Mengingat saat ini masih
dalam masa pandemi Covid-19. Sehingga keputusan tersebut dapat menambah jumlah
pengangguran warga Banyuwangi di tengah sulitnya kondisi ekonomi saat ini.
"Kami khawatir mereka yang menjadi korban pemutusan
kontrak kerja tersebut akan terganggu secara psikologis karena tekanan ekonomi
yang semakin berat," ucapnya.
Disisi lain, DPRD juga terkejut mengetahui adanya
pengangkatan THL sekitar 800 lebih pada kurun waktu 2018 hingga 2019 lalu.
Padahal, kata Ruliono, berdasarkan surat Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun
2018 dijelaskan, bahwa pemerintah tidak boleh melakukan pengangkatan THL pada
saat itu.
"Akibatnya, tahun ini justru terjadi pengurangan THL
dengan alasan rasionalisasi jumlah THL yang membludak dan menyesuaikan anggaran
yang ada," ujarnya.
Apabila kebijakan pengurangan itu mengacu pada ketersediaan
anggaran, menurutnya hal itu bukan menjadi alasan mendasar untuk melakukan
pemutusan kerja terhadap ratusan THL. Sebab, kata Ruliono masih bisa diatur
bersama dengan kondisi anggaran saat ini.
Oleh Sebab itu, DPRD mendesak Pemkab Banyuwangi segera
melakukan evaluasi dan mencari solusi yang terbaik.
"Disini kita carikan solusi. Kami masih memberikan
kesempatan kepada BKD dan BPKAD untuk berkoordinasi dengan Sekda dan Bupati
baru soal rasionalisasi THL," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKD dan Diklat Banyuwangi, Nafiul
Huda menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi kinerja para THL sebelum
adanya pengurangan. Evaluasi itu diantaranya meliputi tes tulis online,
wawancara serta unsur lainnya.
Sehingga mereka yang tak memenuhi syarat kualifikasi,
terpakasa harus dilakukan pemutusan kerja agar jumlahnya sesuai dengan
kebutuhan yang ada.
"Kita berdasarkan Anjab dan ABK. Selama ini kita masih
over, karena pengangkatan kita adalah sesuai keinginan bukan sesuai kebutuhan
organisasi. Jadi kemarin itu kita ada over, sehingga kita berusaha untuk
merasionalisasi," jelasnya.
Nafiul Huda menyebutkan, kalau dilihat berdasarkan analisis
jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK), pengurangan terhadap THL itu
total sebenarnya mencapai sekitar 800 THL. (fat)