Tersanga sedang menjalani pemeriksaan di ruang unit Reskrim Polsek Srono. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Dian Purnomo (25) warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Belum genap setahun keluar dari penjara, residivis kasus peredaran obat keras berbaya ini kembali berulah.
Tim Unit Reskrim Polsek Srono yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku tanpa pelawanan.
Kapolsek Srono, AKP Mulyono melalui Kanit Reskrim Polsek
Srono, Iptu Sutarkam mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari razia
rutin pihak kepolisian yang mendapati seorang pemuda dalam kondisi teler di
tepi jalan raya.
Setelah diinterogasi, saksi tersebut diketahui sedang
terpengaruh obat keras berbahaya yang ia beli dari tersangka Dian Purnomo. Tak
butuh waktu lama, polisi akhirnya mendatangi rumah tersangka untuk melakukan
penangkapan.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan
sejumlah barang bukti berupa 300 butir pil trex siap edar terbungkus plastik
yang disimpan di dalam kaleng rokok.
“Selain ratusan obat keras tersebut, kami juga menyita
barang bukti uang tunai Rp 700 ribu yang diindikasi dari hasil penjualan barang
haram tersebut. Pelaku ini merupakan residivis yang belum genap setahun keluar
dari penjara,” kata Iptu Sutarkam, Kanit Reskrim Polsek Srono, Minggu (4/4/2021)
siang kepada wartawan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka
harus kembali meringkuk di sel tahanan Mapolsek Srono. Tersangka dijerat polisi
dengan Undang-Undang Kesehatan karena terbukti mengedarkan obat sediaan farmasi
tanpa izin. “Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara, “ pungkasnya. (man)