Pelaku pencurian dibawa menuju ruang penyidik Polsek Muncar. (Foto: Istimewa)
Kabarbanyuwangi.co.id - Kepergok mencuri sejumlah uang tunai dan beberapa bungkus rokok di sebuah toko, seorang maling di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, babak belur dihakimi massa.
Lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap, warga langsung mengikat tangan dan kaki pelaku dengan tali. Warga yang geram dengan ulah pelaku, juga sempat menghadiahi pelaku dengan sejumlah bogem mentah di wajahnya.
Beruntung, aksi main hakim warga ini berhasil dihalau petugas
kepolisian Polsek Muncar yang datang ke lokasi. Agar tidak menjadi
bulan-bulanan warga, pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan di
Pelabuhan Muncar langsung diamankan polisi ke Mapolsek setempat guna proses
penyelidikan.
Dalam rekaman CCTV pemilik toko, maling berjaket merah
bernama Inur Wahyudi (21) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo ini
melakukan aksinya seorang diri. Dengan berpura-pura menjadi pembeli, pelaku
memanfaatkan kelengahan penjaga toko yang saat itu sibuk melayani pembeli
lainnya.
Melihat ada kesempatan, pelaku langsung mengondol beberapa
bungkus rokok dan uang tunai senilai Rp 569 ribu yang tersimpan di laci toko.
“Aksi pelaku ini akhirnya kepergok sang pemilik toko,
karena pelaku menunjukkan gelagat yang mencurigakan saat akan meninggalkan
toko. Setelah digeledah warga, barang bukti hasil curian ternyata disimpan
pelaku di dalam jaketnya,” ungkap Kapolsek Muncat, Kompol Zaenuri.
Keterangan Gambar : Pelaku
tunjukan barang bukti hasil curian. (Foto: Istimewa)
Sementara itu, saat pelaku akan menjalani proses penyidikan
di Mapolsek Muncar pada Senin (05/04/2021) siang, pelaku sempat menangis sambil
memohon kepada petugas agar mengampuni perbuatan jahatnya. Diketahui, pelaku
ini ternyata merupakan seorang residivis spesialis pencurian toko yang baru
tiga bulan keluar dari penjara.
“Iya pelaku ini residivis, kerjanya nelayan, baru tiga
bulan yang lalu dia keluar penjara. Kasusnya juga sama mencuri di toko,” tambah
Kompol Zaenuri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah
barang bukti berupa tiga bungkus rokok, uang tunai senilai Rp 569 ribu dan
rekaman CCTV pemilik toko saat pelaku menjalankan aksinya.
“Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dengan jeratan pasal 364 KUHP tentang pencurian. Tapi karena barang bukti hasil curiannya di bawah Rp 2,5 juta. Nanti akan kita dalami lagi, apakah nanti dijerat pasal pencurian atau tipiring,” pungkasnya. (man)