Kepergok Pemilik Toko, Maling Rokok dan Uang Tunai Digebugi WargaPolsek Muncar

Kepergok Pemilik Toko, Maling Rokok dan Uang Tunai Digebugi Warga

Pelaku pencurian dibawa menuju ruang penyidik Polsek Muncar. (Foto: Istimewa)

Kabarbanyuwangi.co.id - Kepergok mencuri sejumlah uang tunai dan beberapa bungkus rokok di sebuah toko, seorang maling di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, babak belur dihakimi massa.

Lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap, warga langsung mengikat tangan dan kaki pelaku dengan tali. Warga yang geram dengan ulah pelaku, juga sempat menghadiahi pelaku dengan sejumlah bogem mentah di wajahnya.

Beruntung, aksi main hakim warga ini berhasil dihalau petugas kepolisian Polsek Muncar yang datang ke lokasi. Agar tidak menjadi bulan-bulanan warga, pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan di Pelabuhan Muncar langsung diamankan polisi ke Mapolsek setempat guna proses penyelidikan. 

Baca Juga :

Dalam rekaman CCTV pemilik toko, maling berjaket merah bernama Inur Wahyudi (21) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo ini melakukan aksinya seorang diri. Dengan berpura-pura menjadi pembeli, pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko yang saat itu sibuk melayani pembeli lainnya.

Melihat ada kesempatan, pelaku langsung mengondol beberapa bungkus rokok dan uang tunai senilai Rp 569 ribu yang tersimpan di laci toko.

“Aksi pelaku ini akhirnya kepergok sang pemilik toko, karena pelaku menunjukkan gelagat yang mencurigakan saat akan meninggalkan toko. Setelah digeledah warga, barang bukti hasil curian ternyata disimpan pelaku di dalam jaketnya,” ungkap Kapolsek Muncat, Kompol Zaenuri.


Keterangan Gambar : Pelaku tunjukan barang bukti hasil curian. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, saat pelaku akan menjalani proses penyidikan di Mapolsek Muncar pada Senin (05/04/2021) siang, pelaku sempat menangis sambil memohon kepada petugas agar mengampuni perbuatan jahatnya. Diketahui, pelaku ini ternyata merupakan seorang residivis spesialis pencurian toko yang baru tiga bulan keluar dari penjara.

“Iya pelaku ini residivis, kerjanya nelayan, baru tiga bulan yang lalu dia keluar penjara. Kasusnya juga sama mencuri di toko,” tambah Kompol Zaenuri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus rokok, uang tunai senilai Rp 569 ribu dan rekaman CCTV pemilik toko saat pelaku menjalankan aksinya.

“Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dengan jeratan pasal 364 KUHP tentang pencurian. Tapi karena barang bukti hasil curiannya di bawah Rp 2,5 juta. Nanti akan kita dalami lagi, apakah nanti dijerat pasal pencurian atau tipiring,” pungkasnya. (man)