(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Gerai Pelayanan Publik Terpadu khusus untuk nelayan kembali hadir di Banyuwangi. Kali ini di Pelabuhan Perikanan Pantai Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Gerai serupa sebelumnya hadir di Pantai Muncar.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi Benyamin Ginting, dan pemangku kepentingan terkait meresmikan gerai pelayanan tersebut, Rabu (31/3/2021).
”Semoga gerai pelayanan ini semakin
memudahkan nelayan dalam mengurus dokumen-dokumen. Bekerja menjadi lebih nyaman
karena semua dokumen lengkap. Ini merupakan kolaborasi Pemkab Banyuwangi,
Pemprov Jatim, dan pemerintah pusat, kita kebut kerja-kerja untuk melayani
nelayan,” ujar Ipuk Fiestiandani.
Sebanyak 11 layanan hadir di gerai
tersebut. Di antaranya adalah izin jasa pelabuhan, rekomendasi BBM, Surat Hasil
Tangkapan Ikan (SHTI), Surat Persetujuan Berlayar (STB), Surat Laik Operasi
(SLO), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),
Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI), Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP),
PAS Kapal, Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), hingga BPJS
Ketenagakerjaan.
Bupati Ipuk menjelaskan, perizinan
nelayan selama ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Pemkab Banyuwangi,
Pemprov Jatim, hingga kementerian terkait.
"Inilah yang menjadi tantangan
untuk diintegrasikan. Alhamdulillah, setelah di Muncar bisa, sekarang diperluas
di Pantai Grajagan. Sehingga gerai ini bisa menjembatani pengurusan perizinan
baik dengan Pemprov Jatim maupun kementerian terkait. Nelayan tidak perlu ke
mana-mana untuk urus dokumen, cukup di sini," kata Ipuk.
Seperti diketahui, proses
pengurusan dokumen kapal perikanan bukanlah kewenangan pemerintah daerah.
Perizinan terkait surat ukur, sertifikat kelaikan dan pengawakan, PAS (tanda
kepemilikan perahu) besar, dan gross akta, menjadi wewenang pemerintah pusat.
Adapun perizinan Alat Penangkap Ikan (API) seperti Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) wewenang Pemprov Jatim. Kewenangan perizinan kapal di atas 5 GT (gross tonnage) hingga 30 GT berada di Pemprov Jatim, sementara di atas 30 GT di pusat.
Keterangan Gambar : (Foto: Humas/kab/bwi)
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi Benyamin Ginting mengapresiasi program
kerja sama lintas instansi tersebut. "Nelayan bisa mengurus semua
perizinan dengan mudah. Tidak harus pergi kemana-mana lagi," ujarnya.
Gerai Pelayanan Izin Terpadu di
Pantai Grajagan sendiri telah diuji coba sejak 5 Maret lalu. Selama proses uji
coba tersebut telah ada 2134 permohonan izin yang masuk. Di antaranya ada 182
pas kapal kecil dan 9 pas kapal besar, serta 150 perizinan Kusuka elektronik.
Ginting menjelaskan, berdirinya
gerai pelayanan ini berdampak pada peningkatan pengurusan izin kepemilikan
kapal. "Belum sebulan saja, sudah berhasil diurus 303 PAS kecil dan PAS
besar (tanda kepemilikan kapal) dari target sasaran 646 kapal. Target kami,
April semua tuntas, karena memang sangat dimudahkan di sini," kata
Ginting.
Para nelayan Grajagan mengaku
terbantu dengan adanya gerai perizinan terpadu tersebut. Purwanto, salah satu
nelayan, menceritakan, pernah mengurus izin PAS Kapal pada 2014. Namun, karena
saat itu perizinannya diurus di luar kabupaten, banyak PAS Kapal nelayan yang
tidak jadi.
"Alhamdulillah, sekarang
pengurusannya mudah. Sangat dimudahkan karena menyatu di sini. Nelayan jadi
lebih hemat," ungkapnya.
Selain di Muncar dan Grajagan, Gerai Pelayanan Izin Terpadu Khusus Nelayan akan segera dibuka di kawasan Pantai Pancer dan Pantai Blimbingsari. (Humas/kab/bwi)