Unit Turjawali Satlantas Polresta Banyuwangi mengamankan pelaku. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Hendak mengedarkan obat
keras berbahaya ke wilayah Banyuwangi, seorang pemuda asal Kabupaten Jember
akhirnya berhasil diamankan Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang menggelar
patroli rutin di Jl. Letjen S. Parman, Kelurahan Sobo, pada Minggu (21/02/2021)
malam.
Iptu Heru Selamet, Kanit Turjawali Satlantas Polresta
Banyuwangi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula saat dua anggota unit
Turjawali menggelar patroli rutin di jalanan perkotaan Banyuwangi. Saat petugas
melintas di Jl. S. Parman, petugas mendapati pelaku yang sedang berkendara ini
tiba-tiba melakukan pengereman mendadak meski petugas tidak sedang melakukan
operasi tilang.
“Curiga dengan gerak-gerik penggendara itu, insting anggota
kami langsung meminta penggendara untuk menepi di pinggir jalan raya dan
menunjukkan kelengkapan surat-surat. Karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan
kedaraan, kami melakukan penggeledahan barang bawaan hingga akhirnya
ditemukanlah toples berisikan obat-obatan di dalam jok,” jelasnya.
Meski sudah terbukti membawa obat-obatan terlarang, pelaku
sempat bungkam saat petugas menanyakan untuk keperluan apa obat-obatan
terlarang tersebut dibawa ke Banyuwangi. Setelah didesak petugas di dalam Pos
Lalu Lintas Karangente, akhirnya pelaku mengakui bahwa pil itu merupakan
obat-obatan memabukkan yang hendak di edarkan ke wilayah Banyuwangi.
“Setelah melalui introgasi awal, pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung diserahkan kepada Petugas Satnarkoba Polresta Banyuwangi guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Heru Selamet.
Keterangan Gambar :
Sejumlah barang bukti berupa pil jenis trex dan dextro. (Foto: Istimewa)
Ribuan pil koplo yang di simpan pelaku di dalam jok sepeda
motor ini berisikan seribu butir pil trex di bungkus wadah toples obat, beserta
sembilan klip plastik yang masing-masing berisikan sepuluh pil dextro.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus merasakan hangatnya
jeruji besi ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi. Lantaran menyalahgunakan obat
sediaan farmasi tanpa izin edar, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang
kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. (man)