Simpan Pil Koplo di Jok Motor, Pemuda Asal Jember Diringkus Polantas BanyuwangiSatlantas Polresta Banyuwangi

Simpan Pil Koplo di Jok Motor, Pemuda Asal Jember Diringkus Polantas Banyuwangi

Unit Turjawali Satlantas Polresta Banyuwangi mengamankan pelaku. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Hendak mengedarkan obat keras berbahaya ke wilayah Banyuwangi, seorang pemuda asal Kabupaten Jember akhirnya berhasil diamankan Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang menggelar patroli rutin di Jl. Letjen S. Parman, Kelurahan Sobo, pada Minggu (21/02/2021) malam.

Iptu Heru Selamet, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banyuwangi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula saat dua anggota unit Turjawali menggelar patroli rutin di jalanan perkotaan Banyuwangi. Saat petugas melintas di Jl. S. Parman, petugas mendapati pelaku yang sedang berkendara ini tiba-tiba melakukan pengereman mendadak meski petugas tidak sedang melakukan operasi tilang.

“Curiga dengan gerak-gerik penggendara itu, insting anggota kami langsung meminta penggendara untuk menepi di pinggir jalan raya dan menunjukkan kelengkapan surat-surat. Karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan kedaraan, kami melakukan penggeledahan barang bawaan hingga akhirnya ditemukanlah toples berisikan obat-obatan di dalam jok,” jelasnya.

Baca Juga :

Meski sudah terbukti membawa obat-obatan terlarang, pelaku sempat bungkam saat petugas menanyakan untuk keperluan apa obat-obatan terlarang tersebut dibawa ke Banyuwangi. Setelah didesak petugas di dalam Pos Lalu Lintas Karangente, akhirnya pelaku mengakui bahwa pil itu merupakan obat-obatan memabukkan yang hendak di edarkan ke wilayah Banyuwangi.

 “Setelah melalui introgasi awal, pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung diserahkan kepada Petugas Satnarkoba Polresta Banyuwangi guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Heru Selamet.


Keterangan Gambar : Sejumlah barang bukti berupa pil jenis trex dan dextro. (Foto: Istimewa)

Ribuan pil koplo yang di simpan pelaku di dalam jok sepeda motor ini berisikan seribu butir pil trex di bungkus wadah toples obat, beserta sembilan klip plastik yang masing-masing berisikan sepuluh pil dextro.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus merasakan hangatnya jeruji besi ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi. Lantaran menyalahgunakan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. (man)