Ngaku Polisi, Tukang Las Ditangkap Polresta Banyuwangi

Ngaku Polisi, Tukang Las Ditangkap Polresta Banyuwangi

KabarBanyuwangi.co.id – Yoyok Hadi Kuscahyo (43) warga Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi ini hanya bisa tertunduk lesu. Tersangka yang keseharianya berprofesi tukang las ini ditangkap polisi lantaran mengaku sebagai anggota Polri, diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha toko sebasar Rp 30 juta.

Dalam pertemuan selanjutnya, polisi gadungan ini mengutarakan meminjam uang Rp 10 juta untuk membelikan sepeda motor anaknya. Setelah uang diberikan, perkenalan keduanya kian erat. Ini terbukti, saat tersangka meminjam mobil dan diberikan oleh korban dengan alasan untuk berdinas.

“Tersangka ini beralasan membelikan motor anaknya dengan meminjam uang kepada korban. Selain meminjam uang, tersangka juga meminjam mobil korban dengan alasan untuk perjalanan dinas,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga :

Kapolresta melanjutkan, dari perkenalan yang semakin akrab, korban mengeluh kepada tersangka jika dirinya sedang dihadapkan dengan persoalan keuangan sebesar Rp 15 miliar di Surabaya. Mendengar keluhan korban, polisi gadungan ini menawarkan diri untuk membantu.

Dirinya mengaku memiliki banyak kenalan polisi dan perwira tinggi di Surabaya. Korban pun percaya dengan aksi tipu-tipu tersangka, dan menyetujui tawaranya. Sebagai biaya akomodasi, tersangka meminta uang kepada korban secara rutin berkala.

Bahkan dalam dua Minggu sekali, korban harus merogoh kocek Rp 1 juta sampai Rp 5 juta, hingga total uang yang diberikan mencapai Rp 30 juta. Merasa ada yang janggal pada polisi jadi-jadian ini, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polsek terdekat.

“Korban kemudian melaporkan kepada kami, setelah kita lakukan penyelidikan ternyata tersangka hanya mengaku polisi. Selanjutnya tersangka kita amankan beserta barang bukti. Seragam polri berikut pistol air softgun yang digunakan, dan sisa uang hasil pemerasan sekitar RP 1,3 juta,” tambah Kapolresta.

Atas perbuatanya, polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota satuan reskrim Polresta Banyuwangi ini harus berlebaran di dalam sel mapolresta Banyuwangi. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 dan atau pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (eko)