Tim Gugus Tugas Provinsi Bali dan Banyuwangi Tinjau Pos Check PointNasional, Perjalanan

Tim Gugus Tugas Provinsi Bali dan Banyuwangi Tinjau Pos Check Point

KabarBanyuwangi.co.id – Sebagai langkah antisipasi memutus rantai penyebaran virus Corona, tim Gugus Tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, dan Banyuwangi meninjau langsung pos check point di terminal Sri tanjung Banyuwangi, Kamis (28/5/2020) sore.

Setiap pengguna jasa penyeberangan atau calon penumpang kapal ferry yang hendak menyeberang ke pulau Bali diwajibkan menjalani rapid test dan mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit pemerintah atau laboratorium rujukan.

Selain itu, calon pengguna jasa penyeberangan juga diwajibkan membawa surat keterangan dari desa dan surat tujuan tempat mereka bekerja atau bertempat tinggal.

Baca Juga :

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, peratyuran ini mulai diberlakukan mulai per tanggal 28 Mei 2020 sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali tentang pengendalian penerapan perjalanan orang di pintu masuk wilayah Bali sekaligus dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19.

“Kita menyiapkan beberapa syarat, pertama pos penanggulangan covid-19 dan pos ketupat semeru 2020. Tehnisnya kendaraan diluar plat Banyuwangi dilakukan pemeriksaan. Penumpangnya harus berbadan sehat dan memnpunyai surat sehat dari rumah sakit juga harus ada surat keterangan dari desa dan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Yang bersangkutan wajib ada rapid test sebelum bepergian ke Bali,” terang Kapolresta Banyuwangi.

Selain meninjau pos check point, pihaknya juga menempatkan petugas dari berbagai unsur seperti, Satpol PP dari Provinsi Bali untuk melakukan pendataan terhadap para pengguna jasa yang hendak menyeberang ke Bali.

Jika pengguna jasa sudah melengkapi persyaratan yang ditentukan, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalananya menuju pulau Bali. Namun jika ketentuan tersebut tidak dilengkapi, jangan harap pengguna jasa bisa lolos dan dipaksa untuk putar balik.

“Ya hari ini kita kordiansi dengan polres Banyuwangi dalam rangka bersinergi melihat langsung kesiapan pos chek poin yang ada di sisni. Orang yang masuk ke pulau Bali harus dalam keadaan sehat protokol Covid-19 sesuai aturan pemerintah. Kalau tidak dilengkapi surat sehat dan surat keterangan dari desa kita suruh putar balik. Mereka harus mengantongi surat bebas Covid-19 minimal rapid rapid test,” terang karo Ops Polda Bali, Kombes Pol Joko Prihadi kepada sejumlah wartawan.

Selain memilik surat negative Covid-19, para pengguna jasa penyeberangan juga yang hendak menyeberang wajib menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan lainya, seperti cek suhu tubuh dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di bilik yang sudah disiapkan. Hal tersebut dilakukan mampu menekan angka penyebaaran virus corona yang kian hari, jumlahnya kian bertambah. (eko)