DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Istimewa LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022DPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Istimewa LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022

Penyerahan dokumen LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi mengapresiasi eksekutif yang sudah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 dengan tepat waktu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ali Mahrus selaku pimpinan Badan Anggaran (Banggar) dalam rapat paripurna istimewa yang dihadiri pimpinan dan anggota dewan lainnya serta Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wabup Sugirah, Sekretaris Daerah,Mujiono Kepala OPD, camat hingga kepala desa, Kamis (6/4/2023).

"Terhadap LKPJ tahun anggaran 2022, secara umum kami apresiasi capaian kinerjanya sangat baik dengan indikasi umum capaian target yang optimal," kata Mahrus.

Baca Juga :

Mahrus mengatakan, pihak eksekutif menyampaikan LKPJ ke dewan tepat waktu. Sesuai PP Nomor 13 Tahun 2019, LKPJ disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Meski demikian, dewan tetap memberikan rekomendasi catatan strategis berupa saran, masukan, koreksi terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2022. Di antaranya, beberapa urusan penyelenggaraan pemerintahan belum mencapai target.

"Rekomendasi dewan agar kondisi ini dipertahankan dan ditingkatkan, konsisten terhadap strategi baru, membangun inovasi dan menyisir ulang beberapa indikator sasaran maupun indikator tujuan yang capaian kinerjanya belum optimal dari target yang sudah ditetapkan," ucap Mahrus.

Dari sisi pendapatan daerah, berdasarkan LKPJ tahun 2022, realisasi pendapatan sekitar Rp. 3, 235 triliun dari target sebesar Rp. 3, 181 triliun atau 101,72 persen.

DPRD berharap capaian tersebut dapat dipertahankan, terlebih dalam rangka mendapatkan dana insentif daerah dari pemerintah pusat dan provinsi maupun upaya lain melalui berbagai inovasi dan prestasi.

"Postur pendapatan diharapkan mengarah pada kemandirian anggaran, mengurangi ketergantungan anggaran transfer pemerintah pusat," sambungnya.

Kemudian terkait pos pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, kata Mahrus, capaian kinerjanya belum optimal, sehingga harus menjadi atensi serius.

Dewan memberikan rekomendasi agar eksekutif melakukan evaluasi. Selain itu, lanjut Mahrus, persoalan ini perlu adanya inovasi dan optimalisasi pemanfaatan tekhnologi digital dalam memanajemen tata kelola sumber pendapatan, khususnya retribusi daerah secara akuntabel, cermat dan profesional.

"Adanya usaha milik daerah baru juga bagian yang harus ditumbuhkan sebagai sumber pendapatan potensial," tuturnya.

Sementara untuk pagu belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp. 3,559 triliun. Dari angka tersebut, terealisasi sebesar 3,327 triliun atau setara dengan 93,46 persen.

"Secara kualitas, belanja daerah telah mendorong pertumbuhan ekonomi regional kita. Serapan APBD yang tepat sasaran pasti akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada kesejahteraan sosial masyarakat," ujarnya.

"Tetap konsistens, teliti dan cermat dalam mengalokasikan anggaran belanja berbasis hasil identifikasi prioritas maupun super prioritas sejalan dengan visi misi yang tertuang dalam RPJMD - RKPD maupun KUA-PPAS APBD," tambahnya. (fat).