Dua Pria Muncar Diduga Pelaku Pencuri Toko Sembako di Purwoharjo Diringkus PolisiPolsek Purwoharjo

Dua Pria Muncar Diduga Pelaku Pencuri Toko Sembako di Purwoharjo Diringkus Polisi

Dua orang terduga pelaku pencurian saat diamankan di Polsek Purwoharjo. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Polisi meringkus dua orang pria yang diduga pelaku pencurian di sebuah toko sembako di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Terduga pelaku masing-masing berinisial M (43) dan LBP (33). Keduanya warga Kecamatan Muncar. Mereka ditangkap setelah tempat persembunyiannya terbongkar pada Sabtu (14/2/2026).

"Terduga pelaku tertangkap di wilayah Kecamatan Muncar. Keduanya saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Purwoharjo, Iptu Agus Suhartono, Senin (16/2/2026).

Baca Juga :

Peristiwa pencurian itu terjadi pada pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 12.24 WIB di sebuah toko sembako milik Siti Asiyah (60), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Purwoharjo.

Saat kejadian, korban berada di bagian belakang toko sehingga area depan dalam kondisi tanpa pengawasan. Situasi tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk masuk dan mengambil uang tunai sebesar Rp1,6 juta serta satu unit handphone Samsung A51.

“Modusnya memanfaatkan kelengahan korban saat toko tidak dijaga. Uang tunai dan satu unit handphone berhasil dibawa kabur,” jelas Agus.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang tercatat dalam LP/B/4/II/2026/SPKT/Polsek Purwoharjo/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim tertanggal 14 Februari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Purwoharjo bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus para pelaku. Mereka diamankan beserta barang buktinya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit motor Honda Scoopy warna hitam dan satu jaket hitam yang diduga digunakan saat beraksi, serta dus book handphone Samsung A51 milik korban.

"Kasus ini masih kita dalami lebih lanjut. Sementara untuk terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP," pungkasnya. (fat)