
Dua terduga pelaku pencurian diamankan di Polsek Rogojampi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Dua pemuda di Banyuwangi nekat menguras uang toko di Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi. Hasil curian dipakai untuk pesta minuman keras (miras) dan menyewa pekerja seks komersial (PSK).
Terduga pelaku masing-masing berinisial MPA (21), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, dan VAS (24), asal Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron melalui Kanit Reskrim
Ocky Heru Prasetyo mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat
(13/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Terduga pelaku masuk dengan cara memanjat pintu gerbang
belakang, lalu masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai di laci kasir,
rokok, serta kotak amal yang berada di atas etalase,” ujarnya, Sabtu
(21/2/2026).
Aksi tersebut baru diketahui pada pagi harinya sekitar
pukul 06.30 WIB saat pemilik toko, Muslimin (48), bersama karyawan membuka toko
dan mendapati kotak amal sudah dalam kondisi pecah.
“Korban mengalami kerugian uang tunai sekitar Rp 6,5
juta, lima pak rokok, serta uang di kotak amal kurang lebih Rp 500 ribu,” jelas
Ocky.
Berdasarkan hasil olah TKP dan analisis rekaman CCTV,
polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan,
kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“MPA berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam toko,
sedangkan VAS bertugas mengawasi situasi di luar,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah
barang bukti antara lain, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian,
satu unit motor Honda Beat beserta STNK, dan kotak amal dalam keadaan rusak
berisi uang tunai Rp 54 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian
tersebut telah digunakan pelaku untuk pesta minuman keras dan membayar pekerja
seks di lokalisasi," bebernya.
Pihak kepolisian juga mengungkap fakta lain bahwa para
pelaku mengaku melakukan pencurian di sembilan TKP lainnya, termasuk satu di
Bali, dua di Rogojampi, empat di Srono, dan dua di Kabat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan telah dilakukan
penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. (fat)