Diduga Gelapkan Uang Penjualan Ayam Milik Sang Majikan, Pegawai di Banyuwangi Diamankan PolisiPolsek Purwoharjo

Diduga Gelapkan Uang Penjualan Ayam Milik Sang Majikan, Pegawai di Banyuwangi Diamankan Polisi

Terduga pelaku saat disidik di kantor polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Pemuda di Banyuwangi berinisial RWH (28) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menggelapkan uang hasil penjualan ayam milik sang majikan.

Pemuda asal Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwoharjo setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kecamatan Gambiran.

Kapolsek Purwoharjo, Iptu Agus Suhartono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan pada 9 Februari 2026 lalu.

Baca Juga :

"Terduga pelaku ini merupakan pegawai korban. Dia bertugas mengirim ayam kepada pembeli," kata Agus, Kamis (12/2/2026).

Mulanya RWH pada 4 Februari lalu mengirim ayam ke pembeli dengan total muatan sekitar 2,5 ton. Setelah transaksi selesai, terduga pelaku tak menyetorkan uang hasil penjualan dan justru dibawa kabur.

"Setelah melakukan pengiriman, terduga pelaku tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban dan justru membawa uang tersebut," bebernya.

Akibat kejadian tersebut, sang majikan warga Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang, MY (33) sebagai korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Kecamatan Gambiran. Pada hari yang bersamaan, RWH diamankan.

"Terduga pelaku ditangkap pada 9 Februari lalu. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan di Polsek Purwoharjo guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Agus.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, dua buah buku penjualan dan tujuh buah nota penjualan. Sementara itu, terduga pelaku diancam dengan Pasal 486 Jo 488 KUHP. (fat)