
Terduga pelaku saat disidik di kantor polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemuda di Banyuwangi berinisial RWH (28) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menggelapkan uang hasil penjualan ayam milik sang majikan.
Pemuda asal Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwoharjo setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kecamatan Gambiran.
Kapolsek Purwoharjo, Iptu Agus Suhartono membenarkan
penangkapan tersebut. Ia menyebut, kasus ini terungkap setelah korban membuat
laporan pada 9 Februari 2026 lalu.
"Terduga pelaku ini merupakan pegawai korban. Dia
bertugas mengirim ayam kepada pembeli," kata Agus, Kamis (12/2/2026).
Mulanya RWH pada 4 Februari lalu mengirim ayam ke pembeli
dengan total muatan sekitar 2,5 ton. Setelah transaksi selesai, terduga pelaku
tak menyetorkan uang hasil penjualan dan justru dibawa kabur.
"Setelah melakukan pengiriman, terduga pelaku tidak
menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban dan justru membawa uang
tersebut," bebernya.
Akibat kejadian tersebut, sang majikan warga Desa Plemahan, Kecamatan
Sumobito, Jombang, MY (33) sebagai korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10
juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak
keberadaan terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Kecamatan Gambiran. Pada
hari yang bersamaan, RWH diamankan.
"Terduga pelaku ditangkap pada 9 Februari lalu.
Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan di Polsek
Purwoharjo guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Agus.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya,
dua buah buku penjualan dan tujuh buah nota penjualan. Sementara itu, terduga
pelaku diancam dengan Pasal 486 Jo 488 KUHP. (fat)