
Barang bukti mobil pikap serta plat stainless diamankan di halaman Polsek Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di area bekas Pabrik Kertas Basuki Rahmat (PKBR). Dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan kilo potongan stainless.
Terduga pelaku masing-masing berinisial JML (30) dan TW (33), keduanya adalah warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Mereka diamankan setelah diduga berkomplot melakukan pencurian secara berulang kali dalam satu bulan terakhir.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Hendry Christianto mengatakan,
kasus pencurian ini terjadi pada Senin (16/2/2026) dini hari di eks pabrik
kertas yang saat ini berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan
masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di area pabrik
terbengkalai tersebut," kata AKP Hendry, Jumat (20/2/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan para pelaku
berhasil terlacak. Pada 18 Februari 2026, polisi meringkus JML. Keesokannya
setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap TW di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah
barang bukti, di antaranya 951 kilogram potongan stainless, satu unit mesin
gerinda, satu unit arco, terpal warna biru, serta mobil pikap Daihatsu nopol
P-9302-EA warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil
curian.
"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah
diamankan di Mapolsek Banyuwangi. Kami masih melakukan pengembangan terkait
perkara ini," kata AKP Hendry.
Penyidik kepolisian menerapkan Pasal 477 KUHP jo Pasal 20
huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku terancam hukuman
pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (fat)