Karyawan Primkopasindo yang Selundupkan Sabu ke Lapas Banyuwangi DipecatLapas Kelas IIA Banyuwangi

Karyawan Primkopasindo yang Selundupkan Sabu ke Lapas Banyuwangi Dipecat

Petugas Lapas Banyuwangi mengamankan karyawan paruh waktu Primkopasindo karena kedapatan bawa sabu. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Karyawan paruh waktu Primkopasindo berinisial SFP diberhentikan setelah gagal menyelundupkan wadah skincare atau krim wajah berisi narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi.

Selain kehilangan pekerjaan, SFP juga harus berhadapan dengan proses hukum yang kini ditangani oleh Satreskoba Polresta Banyuwangi.

Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin membenarkan pemecatan SFP. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :

"Ya benar, kita berikan sanksi pemecatan. Karena ini menjadi pembelajaran bagi semuanya, agar tidak ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” kata Solichin, Kamis (22/10/2026).

Menurut Solichin, SFP bukan merupakan pegawai langsung Lapas Banyuwangi. Namun dia bekerja sebagai karyawan paruh waktu Primkopasindo.

“Pihak ketiga yang mengelola, tapi memang Primkopasindo sendiri sudah memiliki badan hukum yang di bawah naungan Lapas. Sehingga sanksi tegas diberikan agar, tidak terulang,” jelasnya.

Kasus ini terungkap pada Rabu sore (14/10/2026) lalu, ketika SFP hendak mengantarkan pasokan barang untuk menyuplai kebutuhan kantin koperasi di dalam area Lapas Banyuwangi.

Saat memeriksa barang-barang yang dibawa SFP, petugas Lapas menemukan kejanggalan pada sebuah wadah krim wajah. Kemasan skincare itu terlihat tidak sesuai standar pabrikan sehingga menimbulkan kecurigaan.

Petugas kemudian membongkar struktur bagian bawah wadah skincare itu dan ditemukan bungkusan plastik berisi 12 butir pil trek serta dua klip plastik serbuk kristal putih diduga sabu seberat 17 gram.

Sementara itu, Tim Satreskoba Polresta Banyuwangi masih melakukan serangkain penyidikan terhadap SFP, termasuk keterlibatan warga binaan berinisial DSG yang diduga sebagai pemilik barang terlarang tersebut.

“Keduanya masih menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Terus kita dalami, untuk mengungkap asal barang haram tersebut,” tegas Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi, Kompol Angga Perdana Bramada. (fat)