
Petugas Lapas Banyuwangi mengamankan karyawan paruh waktu Primkopasindo karena kedapatan bawa sabu. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Karyawan paruh waktu Primkopasindo berinisial SFP diberhentikan setelah gagal menyelundupkan wadah skincare atau krim wajah berisi narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Selain kehilangan pekerjaan, SFP juga harus berhadapan dengan proses hukum yang kini ditangani oleh Satreskoba Polresta Banyuwangi.
Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin membenarkan pemecatan
SFP. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap siapapun yang terlibat
dalam penyalahgunaan narkotika.
"Ya benar, kita berikan sanksi pemecatan. Karena ini
menjadi pembelajaran bagi semuanya, agar tidak ikut terlibat dalam
penyalahgunaan narkotika,” kata Solichin, Kamis (22/10/2026).
Menurut Solichin, SFP bukan merupakan pegawai langsung
Lapas Banyuwangi. Namun dia bekerja sebagai karyawan paruh waktu Primkopasindo.
“Pihak ketiga yang mengelola, tapi memang Primkopasindo
sendiri sudah memiliki badan hukum yang di bawah naungan Lapas. Sehingga sanksi
tegas diberikan agar, tidak terulang,” jelasnya.
Kasus ini terungkap pada Rabu sore (14/10/2026) lalu,
ketika SFP hendak mengantarkan pasokan barang untuk menyuplai kebutuhan kantin
koperasi di dalam area Lapas Banyuwangi.
Saat memeriksa barang-barang yang dibawa SFP, petugas
Lapas menemukan kejanggalan pada sebuah wadah krim wajah. Kemasan skincare itu
terlihat tidak sesuai standar pabrikan sehingga menimbulkan kecurigaan.
Petugas kemudian membongkar struktur bagian bawah wadah
skincare itu dan ditemukan bungkusan plastik berisi 12 butir pil trek serta dua
klip plastik serbuk kristal putih diduga sabu seberat 17 gram.
Sementara itu, Tim Satreskoba Polresta Banyuwangi masih
melakukan serangkain penyidikan terhadap SFP, termasuk keterlibatan warga
binaan berinisial DSG yang diduga sebagai pemilik barang terlarang tersebut.
“Keduanya masih menjalani serangkaian pemeriksaan lebih
lanjut. Terus kita dalami, untuk mengungkap asal barang haram tersebut,” tegas
Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi, Kompol Angga Perdana Bramada. (fat)
