
Terduga pelaku curanmor dan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria asal berinisial WGT
diringkus polisi usai diduga mencuri motor matic di wilayah Kecamatan
Purwoharjo, Banyuwangi, Rabu (4/11/2026).
Aksi kejahatan WGT terekam CCTV. Pria asal Kecamatan
Tegalsari, Banyuwangi tersebut diringkus ketika berada di rumah mertuanya yang
berada di Desa Gendoh, Kecamatan Sempu.
"Berbekal rekaman CCTV, kami melakukan penelusuran dan
berhasil menangkap terduga pelaku di rumah mertuanya," kata Kasat Reskrim
Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi.
WGT sebelumnya membawa kabur motor Honda Scoopy milik
korban yang terparkir di belakang kios es teler pada Senin (2/11/2026) sekira
pukul 05.00 WIB.
"Motor korban sebelumnya diparkir di belakang kios,
hanya berjarak sekitar dua meter dari tempat korban beraktivitas. Saat
ditinggalkan, kunci kontak kendaraan masih menancap," ungkap Lanang.
Kejadian itu mengakibatkan pemilik kendaraan mengalami
kerugian materiil sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek
Purwoharjo.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek
Purwoharjo bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung
melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat diamankan, kata Lanang, WGT diketahui sedang membawa
motor Honda Scoopy yang ciri-ciri dan identitas kendaraannya sesuai dengan
motor milik korban.
Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah
WGT, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya pakaian dan
sandal yang mirip dengan barang yang terlihat dalam rekaman CCTV.
Selain motor korban, petugas juga menyita tas berisi
kosmetik, kotak tempat nasi, serta satu unit motor Honda Astrea yang diduga
digunakan terduga pelaku sebagai sarana menuju lokasi kejadian.
"Setelah diamankan, WGT bersama sejumlah barang bukti
dibawa ke Mapolsek Purwoharjo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan
lebih lanjut," kata Lanang.
Kasus curanmor tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal
476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana
pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat
memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci kontak dalam keadaan menancap
meskipun kendaraan berada dekat dengan tempat beraktivitas,” tambahnya. (*)
