Pencuri Motor di Banyuwangi Ditangkap di Rumah MertuaPolresta Banyuwangi

Pencuri Motor di Banyuwangi Ditangkap di Rumah Mertua

Terduga pelaku curanmor dan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria asal berinisial WGT diringkus polisi usai diduga mencuri motor matic di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Rabu (4/11/2026).

Aksi kejahatan WGT terekam CCTV. Pria asal Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi tersebut diringkus ketika berada di rumah mertuanya yang berada di Desa Gendoh, Kecamatan Sempu.

"Berbekal rekaman CCTV, kami melakukan penelusuran dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumah mertuanya," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi.

Baca Juga :

WGT sebelumnya membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir di belakang kios es teler pada Senin (2/11/2026) sekira pukul 05.00 WIB.

"Motor korban sebelumnya diparkir di belakang kios, hanya berjarak sekitar dua meter dari tempat korban beraktivitas. Saat ditinggalkan, kunci kontak kendaraan masih menancap," ungkap Lanang.

Kejadian itu mengakibatkan pemilik kendaraan mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purwoharjo.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat diamankan, kata Lanang, WGT diketahui sedang membawa motor Honda Scoopy yang ciri-ciri dan identitas kendaraannya sesuai dengan motor milik korban.

Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah WGT, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya pakaian dan sandal yang mirip dengan barang yang terlihat dalam rekaman CCTV.

Selain motor korban, petugas juga menyita tas berisi kosmetik, kotak tempat nasi, serta satu unit motor Honda Astrea yang diduga digunakan terduga pelaku sebagai sarana menuju lokasi kejadian.

"Setelah diamankan, WGT bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolsek Purwoharjo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata Lanang.

Kasus curanmor tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci kontak dalam keadaan menancap meskipun kendaraan berada dekat dengan tempat beraktivitas,” tambahnya. (*)