Polisi di Banyuwangi Tangkap Dua Pria atas Kepemilikan Senjata Api Rakitan dan Ratusan AmunisiPolresta Banyuwangi

Polisi di Banyuwangi Tangkap Dua Pria atas Kepemilikan Senjata Api Rakitan dan Ratusan Amunisi

Terduga pelaku dan barang bukti senjata api rakitan serta ratusan amunisi diamankan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi menangkap dua orang pria berinisial J (41) dan D (35) di Banyuwangi atas kepemilikan senjata api rakitan. Ratusan butir amunisi tajam berbagai kaliber juga turut diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (19/10/2026). Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi menerima informasi terkait J yang diduga menguasai senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak.

Dari penindakan terhadap J, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan, 78 butir amunisi tajam berbagai kaliber, satu peredam suara, teleskop senjata, serta sejumlah peralatan untuk perawatan senjata.

Baca Juga :

Tim kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada D. Dari pengungkapan kedua ini, petugas menyita 213 butir amunisi tajam berbagai kaliber, 87 selongsong peluru, satu magazin, dua teleskop senjata, empat peredam suara, serta perlengkapan pendukung lainnya.

"Senjata yang dikuasai keduanya diduga kerap digunakan dalam aktivitas perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Alas Purwo, Kecamatan Tegaldlimo," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, Rabu (4/11/2026).

Lanang mengungkapkan, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti serta mengurai keterkaitan penggunaan senjata dengan aktivitas tersebut sebelum menentukan konstruksi hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga turut mendalami dugaan keterlibatan seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran. Termasuk menelusuri asal-usul senjata dan amunisi tersebut.

"Kami masih mendalami asal-usul senjata, amunisi, termasuk dugaan penggunaannya serta keterlibatan pihak lain,” ujar Kompol Lanang.

Ia menambahkan, penyidik juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti untuk mengetahui karakteristik serta memastikan aspek teknis senjata dan amunisi yang diamankan.

“Barang bukti akan kami dalami melalui uji balistik laboratorium forensik. Sementara terhadap pihak yang masih dalam pencarian, tim terus melakukan pengembangan dan pengejaran,” lanjutnya.

Saat ini J dan D telah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Banyuwangi. Penyidik menerapkan Pasal 306 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan maupun tindakan lain terhadap senjata api dan amunisi tanpa hak. (*)