
Terduga pelaku dan barang bukti senjata api rakitan serta ratusan amunisi diamankan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi menangkap dua orang pria
berinisial J (41) dan D (35) di Banyuwangi atas kepemilikan senjata api
rakitan. Ratusan butir amunisi tajam berbagai kaliber juga turut diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (19/10/2026). Tim
URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi menerima informasi terkait J
yang diduga menguasai senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak.
Dari penindakan terhadap J, petugas menyita satu pucuk
senjata api rakitan, 78 butir amunisi tajam berbagai kaliber, satu peredam
suara, teleskop senjata, serta sejumlah peralatan untuk perawatan senjata.
Tim kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada
D. Dari pengungkapan kedua ini, petugas menyita 213 butir amunisi tajam
berbagai kaliber, 87 selongsong peluru, satu magazin, dua teleskop senjata,
empat peredam suara, serta perlengkapan pendukung lainnya.
"Senjata yang dikuasai keduanya diduga kerap digunakan
dalam aktivitas perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Alas Purwo,
Kecamatan Tegaldlimo," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol
Lanang Teguh Pambudi, Rabu (4/11/2026).
Lanang mengungkapkan, pihaknya masih mengumpulkan alat
bukti serta mengurai keterkaitan penggunaan senjata dengan aktivitas tersebut
sebelum menentukan konstruksi hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga turut mendalami dugaan keterlibatan
seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran. Termasuk
menelusuri asal-usul senjata dan amunisi tersebut.
"Kami masih mendalami asal-usul senjata, amunisi,
termasuk dugaan penggunaannya serta keterlibatan pihak lain,” ujar Kompol
Lanang.
Ia menambahkan, penyidik juga akan melakukan uji balistik
terhadap barang bukti untuk mengetahui karakteristik serta memastikan aspek
teknis senjata dan amunisi yang diamankan.
“Barang bukti akan kami dalami melalui uji balistik
laboratorium forensik. Sementara terhadap pihak yang masih dalam pencarian, tim
terus melakukan pengembangan dan pengejaran,” lanjutnya.
Saat ini J dan D telah menjalani pemeriksaan dan penahanan
di Polresta Banyuwangi. Penyidik menerapkan Pasal 306 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan maupun tindakan
lain terhadap senjata api dan amunisi tanpa hak. (*)
