Pelabuhan Tanjungwangi Pastikan Penumpang Tujuan Sepekan Sesuai Protokol Covid-19Perjalanan

Pelabuhan Tanjungwangi Pastikan Penumpang Tujuan Sepekan Sesuai Protokol Covid-19

KabarBanyuwangi.co.id – Menindak lanjuti aturan pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2020 dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Pelindo III cabang Tanjung Wangi Banyuwangi menerapkan protokol ketat terkait aturan pelayanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi.

Kepala kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Wangi, Dr. Nungki menyebutkan bahwa syarat mendapatkan surat sehat adalah dengan menunjukkan hasil Rapid test, dan hasil rapid test memiliki masa berlaku selama 7 hari. Sehingga calon penumpang yang tidak bisa melengkapi persyaratan tersebut maka tidak akan diijinkan untuk berpergian.

General Manager Pelabuhan Tanjung Wangi, Moh Nizar fauzi menjelaskan pihaknya selaku operator terminal penumpang menyebutkan telah melakukan koordinasi dengan tim gabungan untuk melaksanakan pemeriksaan ulang kepada penumpang sebelum memasuki wilayah terminal Penumpang Tanjung Wangi sehingga diharapkan seluruh penumpang yang akan berpergian dipastikan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :

Sementara angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Wangi saat hanya ada satu kapal yang beroperasi yakni KM Sanus 92 tujuan Sapeken, Madura.

“penumpang yang telah memiliki tiket artinya penumpang yang telah melalui screning awal seleksi administrasi persyaratan bepergian namun sebelumnya tim gabungan akan melakukan pemeriksaan kembali di terminal sebagaimana prosedur covid dan perjalanan yang tertuang dalam SE kemehub.” Tegas Nizar.

Sebelumnya pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2020. Tujuan utamanya adalah memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai pelosok daerah di Indonesia.

Larangan mudik ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Covid-19.

Pemerintah pun telah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik dimulai dengan memberhentikan moda transportasi darat, air dan udara yang mengangkut pemudik sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Untuk moda transportasi laut sendiri ada beberapa pengecualian pelayanan yang melayani kegiatan pelayanan penumpang sebagaimana tertuang dalam SE Gugus Tugas Percepatan  Penanganan Covid Nasional 4 Tahun 2020 diantaranya:

  1. Kapal penumpang yang melayani TNI, POLRI, ASN dan tenaga medis;
  2. Kapal penumpang yang melayani perjalanan repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada dilur negeri;
  3. Kapal penumpang yang melayani perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat;
  4. Kapal penumpang yang melayani pengangkutan barang logistik seperti sembako,obat-obatan dan peralatan medis.

Sedangan untuk Kapal Barang dan angkutan laut khusus diijinkan beroperasi dengan tetap melaksanakan sesuai protokol covid-19. (eko)