Toko-Salon di Banyuwangi Dibobol Maling, Rokok hingga Uang Tunai RaibSatreskrim Polresta Banyuwangi

Toko-Salon di Banyuwangi Dibobol Maling, Rokok hingga Uang Tunai Raib

Aksi pencurian menyasar toko sekaligus salon di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Sebuah toko sekaligus salon di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, dibobol maling. Pelaku menggasak sejumlah rokok serta uang tunai.

Peristiwa pencurian itu terjadi di toko sekaligus salon JS pada Sabtu (19/9/2026) dini hari. Pemilik usaha, baru mengetahui pagi hari setelah menerima laporan dari pegawainya sekira pukul 06.30 WIB.

Pemilik toko, Elizabetheunike Mandasari kemudian mendatangi tempat usahanya dan mendapati sejumlah rokok di etalase serta uang tunai yang tersimpan di dalam laci telah raib.

Baca Juga :

"Sebelumnya pemilik toko menyimpan uang Rp 2 juta di dalam laci meja salon dan Rp 2 juta di laci meja kasir toko. Saat dicek, uang tersebut telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,9 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, Senin (21/9/2026).

Selanjutnya pemilik toko naik ke lantai dua dan mendapati pintu sudah dalam keadaan terbuka dengan kaca pecah berserakan di lantai. Korban kemudian lapor polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Genteng bersama Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku.

Terduga pelaku berinisial WP (32), pria asal Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng. Ia diringkus polisi dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Lanang mengungkapkan, terduga pelaku berhasil masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tiang listrik hingga mencapai lantai dua. Setelah itu, ia memecahkan kaca pintu menggunakan batu yang telah disiapkan.

Setelah kaca pecah, terduga pelaku membuka slot grendel dari balik pintu. Ia kemudian masuk ke lantai dua dan turun menuju bagian toko di lantai satu.

Di dalam toko, terduga pelaku menggasak sejumlah rokok yang terdisplay dalam etalase serta membawa kabur uang tunai berbagai pecahan dari laci meja salon dan laci kasir toko.

Setelah itu terduga naik kembali ke lantai dua dan keluar melalui jalur yang sama, yakni dengan turun melalui tiang listrik yang berada di sebelah barat toko.

"Berdasarkan keterangan terdug pelaku, sebagian uang hasil curian telah digunakan untuk membayar utang," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, WP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e, huruf f UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (fat)