
Aksi pencurian menyasar toko sekaligus salon di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebuah toko sekaligus salon di Desa
Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, dibobol maling. Pelaku menggasak
sejumlah rokok serta uang tunai.
Peristiwa pencurian itu terjadi di toko sekaligus salon JS
pada Sabtu (19/9/2026) dini hari. Pemilik usaha, baru mengetahui pagi hari
setelah menerima laporan dari pegawainya sekira pukul 06.30 WIB.
Pemilik toko, Elizabetheunike Mandasari kemudian mendatangi
tempat usahanya dan mendapati sejumlah rokok di etalase serta uang tunai yang
tersimpan di dalam laci telah raib.
"Sebelumnya pemilik toko menyimpan uang Rp 2 juta di
dalam laci meja salon dan Rp 2 juta di laci meja kasir toko. Saat dicek, uang
tersebut telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,9 juta,"
kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, Senin
(21/9/2026).
Selanjutnya pemilik toko naik ke lantai dua dan mendapati
pintu sudah dalam keadaan terbuka dengan kaca pecah berserakan di lantai.
Korban kemudian lapor polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek
Genteng bersama Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan
hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku.
Terduga pelaku berinisial WP (32), pria asal Desa
Kembiritan, Kecamatan Genteng. Ia diringkus polisi dalam kurun waktu kurang
dari 1x24 jam. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Lanang mengungkapkan, terduga pelaku berhasil masuk ke
dalam toko dengan cara memanjat tiang listrik hingga mencapai lantai dua.
Setelah itu, ia memecahkan kaca pintu menggunakan batu yang telah disiapkan.
Setelah kaca pecah, terduga pelaku membuka slot grendel
dari balik pintu. Ia kemudian masuk ke lantai dua dan turun menuju bagian toko
di lantai satu.
Di dalam toko, terduga pelaku menggasak sejumlah rokok yang
terdisplay dalam etalase serta membawa kabur uang tunai berbagai pecahan dari
laci meja salon dan laci kasir toko.
Setelah itu terduga naik kembali ke lantai dua dan keluar
melalui jalur yang sama, yakni dengan turun melalui tiang listrik yang berada
di sebelah barat toko.
"Berdasarkan keterangan terdug pelaku, sebagian uang
hasil curian telah digunakan untuk membayar utang," ungkap Kasat Reskrim
Polresta Banyuwangi.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, WP ditetapkan
sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e, huruf f UU RI
nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (fat)
