
Terduga pelaku diamankan di kantor polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (39), terduga pelaku pencurian di rumah warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi.
Pelaku diduga membobol rumah dan membawa kabur beberapa barang berharga seperti perhiasan serta uang tunai Rp 2,5 juta. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh
Pambudi, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang
dilakukan berdasarkan alat bukti dan petunjuk di lapangan.
"Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap
terduga pelaku. Kami akan mendalami seluruh alat bukti dan menangani perkara
ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Lanang, Sabtu (10/10/2026).
Aksi pembobolan rumah dilakukan pada 5 Februari 2026. Saat
itu penghuninya sedang pergi bekerja. Saat kembali, korban mendapati lemari
tempat menyimpan barang berharga telah berantakan.
Peristiwa kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan
ditindaklanjuti melalui penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara,
meminta keterangan saksi, hingga menelusuri jejak digital dan rekaman CCTV di
sekitar rumah.
Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan, polisi
akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku serta mengidentifikasi kendaraan
dan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian melalui rekaman kamera
pengawas.
"Setelah itu, terduga pelaku beserta barang bukti
bukti diamankan. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
(fat)
