
Terduga pelaku curanmor diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang pria berinisial H diamankan polisi karena diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
"Terduga pelaku diamankan di Jembrana, Bali pada 11 Oktober lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, Rabu (14/10/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 15 Januari 2024.
Pelaku diduga membawa kabur motor Honda Beat milik pegawai toko kosmetik.
Kendaraan korban raib di halaman parkir tempatnya bekerja.
Korban sempat mencari kendaraannya di sekitar lokasi,
namun tidak membuahkan hasil. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp
12,5 juta dan dilaporkan ke Polsek Kalibaru.
Laporan korban ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Petugas juga mengumpulkan keterangan dari para saksi serta menelusuri jejak
terduga melalui rekaman CCTV yang diperoleh kepolisian.
"Penelusuran awal mengarah ke wilayah Jember sebelum
keberadaan H kemudian diketahui dan diamankan di Kabupaten Jembrana,
Bali," sambungnya.
Kompol Lanang menyampaikan hasil pemeriksaan awal bahwa H
tidak beraksi seorang diri. Ia diduga dibantu beberapa rekannya dalam melakukan
aksi kejahatan.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, H berperan sebagai
joki sekaligus yang mengawasi situasi di sekitar lokasi. Dia dibantu beberapa
rekannya yang menjadi eksekutor," ungkapnya.
Kasat Reskrim mengatakan, proses penyidikan terhadap
terduga pelaku masih berlanjut. Perkara didalami berdasarkan Pasal 477 ayat (1)
huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan
pemberatan. (fat)
