Polisi Tangkap Orang Tua Diduga Pembuang Bayi di Kalibaru BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Polisi Tangkap Orang Tua Diduga Pembuang Bayi di Kalibaru Banyuwangi

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Penanganan kasus penemuan bayi laki-laki di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, masih berlanjut sering dengan terungkapnya pasangan suami istri diduga pembuang bayi.

Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi telah mengamankan pasangan suami istri setelah menelusuri rekaman CCTV dan pergerakan kendaraan yang diduga digunakan saat bayi ditinggalkan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

Baca Juga :

"Dari rangkaian CCTV tersebut, kami mendapatkan petunjuk mengenai kendaraan yang diduga digunakan saat bayi ditinggalkan," kata Lanang, Jumat (9/10/2026).

Kepolisian tengah mendalami keterangan bahwa persoalan ekonomi dan ketidaksiapan finansial menjadi salah satu alasan di balik pembuangan bayi. Identitas pasangan suami istri yang diamankan, juga belum disampaikan secara gamblang karena proses penyidikan masih berlangsung.

Selain menjalankan proses penyidikan, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga akan membangun koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian.

“Kami akan bersurat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk LPSK maupun Komnas Anak, untuk memperoleh pertimbangan dan langkah perlindungan yang diperlukan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi kepentingan serta perlindungan anak tidak boleh diabaikan,” kata Lanang.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ada pertimbangan lain yang juga harus kami perhatikan, terutama karena dalam perkara ini ada seorang bayi yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian mengenai masa depannya,” ujarnya.

Penyidik kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi kesehatan dan sosial untuk memastikan bayi tetap memperoleh perawatan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Perkara tersebut didalami dengan Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan meninggalkan anak yang belum berumur tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab.

"Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi serta mendalami seluruh alat bukti untuk menentukan konstruksi hukum secara utuh," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi menyempatkan melihat langsung perkembangan kondisi bayi sekaligus berinteraksi dengan tenaga kesehatan yang selama ini memberikan perawatan.

“Yang paling utama saat ini adalah keselamatan, kesehatan, serta masa depan anak. Kami ingin memastikan bayi mendapatkan perawatan dan perlindungan yang terbaik. Kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh tenaga kesehatan yang telah memberikan perhatian dan pelayanan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Rofiq. (*)