
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Penanganan kasus penemuan bayi laki-laki di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, masih berlanjut sering dengan terungkapnya pasangan suami istri diduga pembuang bayi.
Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi telah mengamankan pasangan suami istri setelah menelusuri rekaman CCTV dan pergerakan kendaraan yang diduga digunakan saat bayi ditinggalkan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh
Pambudi mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara,
memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar
lokasi.
"Dari rangkaian CCTV tersebut, kami mendapatkan
petunjuk mengenai kendaraan yang diduga digunakan saat bayi ditinggalkan,"
kata Lanang, Jumat (9/10/2026).
Kepolisian tengah mendalami keterangan bahwa persoalan
ekonomi dan ketidaksiapan finansial menjadi salah satu alasan di balik
pembuangan bayi. Identitas pasangan suami istri yang diamankan, juga belum
disampaikan secara gamblang karena proses penyidikan masih berlangsung.
Selain menjalankan proses penyidikan, Satreskrim Polresta
Banyuwangi juga akan membangun koordinasi dengan lembaga terkait untuk
memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian.
“Kami akan bersurat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak
terkait, termasuk LPSK maupun Komnas Anak, untuk memperoleh pertimbangan dan
langkah perlindungan yang diperlukan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi
kepentingan serta perlindungan anak tidak boleh diabaikan,” kata Lanang.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses
hukum akan dilakukan secara tegas berdasarkan fakta dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang
berlaku. Namun, ada pertimbangan lain yang juga harus kami perhatikan, terutama
karena dalam perkara ini ada seorang bayi yang harus mendapatkan perlindungan
dan kepastian mengenai masa depannya,” ujarnya.
Penyidik kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi
kesehatan dan sosial untuk memastikan bayi tetap memperoleh perawatan serta
pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Perkara tersebut didalami dengan Pasal 429 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan meninggalkan
anak yang belum berumur tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab.
"Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap para
pihak dan saksi serta mendalami seluruh alat bukti untuk menentukan konstruksi
hukum secara utuh," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi menyempatkan melihat
langsung perkembangan kondisi bayi sekaligus berinteraksi dengan tenaga
kesehatan yang selama ini memberikan perawatan.
“Yang paling utama saat ini adalah keselamatan,
kesehatan, serta masa depan anak. Kami ingin memastikan bayi mendapatkan
perawatan dan perlindungan yang terbaik. Kami juga menyampaikan terima kasih
dan penghargaan kepada seluruh tenaga kesehatan yang telah memberikan perhatian
dan pelayanan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Rofiq. (*)
