Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Bali, Motor Curian Sempat DigadaiPolresta Banyuwangi

Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Bali, Motor Curian Sempat Digadai

Dua terduga pelaku diamankan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Wisata Kalongan, Kecamatan Kalipuro, terungkap. Dua orang terduga pelaku diamankan di Denpasar, Bali, Sabtu (10/10/2026).

"Ada dua orang pria yang kita amankan dengan inisial RH alias D dan IEY," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hilangnya motor Honda Beat milik korban saat diparkir di area Wisata Kalongan pada Jumat (3/7/2026). Kendaraan tersebut raib sekitar satu setengah jam setelah ditinggalkan pemiliknya.

Baca Juga :

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi menerima informasi mengenai keberadaan motor yang identik dengan milik korban. Kendaraan tersebut rupanya sempat menjadi barang gadai senilai Rp 3 juta.

Penerima gadai sempat merasa curiga karena dokumen kendaraan yang diberikan tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin. Motor tersebut akhirnya diserahkan kepada polisi.

Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, polisi mengidentifikasi keberadaan RH dan IEY yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.

"Penelusuran keberadaan keduanya mengarah ke Pulau Bali. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap RH dan IEY di Denpasar Timur, Bali," ungkapnya.

Barang bukti motor curian Honda Beat yang sempat digadaikan diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Keduanya kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi guna penyidikan lebih lanjut. Lanang menyebut, pemeriksaan terus dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing.

Perkara tersebut didalami dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

"Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan secara pro justitia, melengkapi keterangan saksi, serta menggelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak sebelum berkas perkara diproses lebih lanjut," pungkasnya. (fat)