Pemkab Banyuwangi Usulkan Tujuh Raperda Prioritas Masuk Propemperda 2026DPRD Banyuwangi

Pemkab Banyuwangi Usulkan Tujuh Raperda Prioritas Masuk Propemperda 2026

Suasana rapat kerja DPRD Banyuwangi bersama eksekutif. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi bersama eksekutif tengah membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Dalam rapat terakhir beberapa hari lalu, eksekutif memaparkan tujuh dari dua belas raperda yang diusulkan bakal masuk dalam Propemperda tahun mendatang.

Ketujuh Raperda yang diproyeksikan menjadi prioritas tersebut meliputi, Raperda Kearsipan, Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Pemberian Insentif Investasi dan Penanaman Modal,

Baca Juga :

Raperda lainnya yakni tentang Sistem Pendidikan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menegaskan bahwa penentuan prioritas Raperda didasarkan pada kriteria yang memastikan peraturan yang disusun benar benar relevan dan dibutuhkan.

"Raperda yang dianggap mendesak untuk segera disahkan dan memberikan manfaat atau solusi nyata terhadap permasalahan di masyarakat akan diprioritaskan," jelas Masrohan, Senin (17/11/2025).

Politisi PDIP asal Kecamatan Sempu ini menjelaskan, prioritas juga diberikan kepada raperda yang bersifat mandatori, yakni regulasi yang wajib disusun untuk menindaklanjuti perintah peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

Selain itu, setiap usulan raperda wajib memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Usulan raperda dari Bupati maupun inisiatif dewan harus disertai Naskah Akademik, Draf rancangan Perda yang memuat judul, materi muatan, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya," sambungnya.

Di sisi lain, DPRD mengusulkan tujuh raperda inisiatif. Diantaranya, Raperda Penetapan Desa, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Pemerataan Akses Air Bersih, Raperda Ketahanan Keluarga.

Berikutnya Raperda tentang Inovasi Pariwisata, Raperda Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Banyuwangi serta Raperda Perlindungan PMI.

Sedangkan Raperda komulatif terbuka antara lain, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027.

Sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mencatat 22 judul raperda yang diusulkan untuk masuk dalam Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, 12 merupakan usulan eksekutif, 7 raperda inisiatif dewan, dan 3 raperda komulatif. (fat)