
Suasana rapat kerja DPRD Banyuwangi bersama eksekutif. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi bersama eksekutif
tengah membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan
untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun
2026.
Dalam rapat terakhir beberapa hari lalu, eksekutif
memaparkan tujuh dari dua belas raperda yang diusulkan bakal masuk dalam
Propemperda tahun mendatang.
Ketujuh Raperda yang diproyeksikan menjadi prioritas
tersebut meliputi, Raperda Kearsipan,
Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Pemberian Insentif Investasi dan Penanaman
Modal,
Raperda lainnya yakni tentang Sistem Pendidikan, Raperda
Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat
Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menegaskan
bahwa penentuan prioritas Raperda didasarkan pada kriteria yang memastikan
peraturan yang disusun benar benar relevan dan dibutuhkan.
"Raperda yang dianggap mendesak untuk segera disahkan
dan memberikan manfaat atau solusi nyata terhadap permasalahan di masyarakat
akan diprioritaskan," jelas Masrohan, Senin (17/11/2025).
Politisi PDIP asal Kecamatan Sempu ini menjelaskan,
prioritas juga diberikan kepada raperda yang bersifat mandatori, yakni regulasi
yang wajib disusun untuk menindaklanjuti perintah peraturan perundang-undangan
di tingkat pusat.
Selain itu, setiap usulan raperda wajib memenuhi
persyaratan administratif sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Usulan raperda dari Bupati maupun inisiatif dewan
harus disertai Naskah Akademik, Draf rancangan Perda yang memuat judul, materi
muatan, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,"
sambungnya.
Di sisi lain, DPRD mengusulkan tujuh raperda inisiatif.
Diantaranya, Raperda Penetapan Desa, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah,
Raperda Pemerataan Akses Air Bersih, Raperda Ketahanan Keluarga.
Berikutnya Raperda tentang Inovasi Pariwisata, Raperda
Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Banyuwangi serta
Raperda Perlindungan PMI.
Sedangkan Raperda komulatif terbuka antara lain, Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025, Raperda tentang Perubahan APBD
Tahun 2026 dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027.
Sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Banyuwangi mencatat 22 judul raperda yang diusulkan untuk masuk dalam
Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, 12 merupakan usulan eksekutif, 7
raperda inisiatif dewan, dan 3 raperda komulatif. (fat)