Komisi IV DPRD Banyuwangi Minta Dinas Lingkungan Hidup Kaji Ulang Rencana Pembangunan TPS3R SoboDPRD Banyuwangi

Komisi IV DPRD Banyuwangi Minta Dinas Lingkungan Hidup Kaji Ulang Rencana Pembangunan TPS3R Sobo

Komisi IV DPRD Banyuwangi rapat koordinasi dengan DLH terkait rencana pembangunan TPS3R Sobo. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Komisi IV DPRD Banyuwangi meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengkaji ulang rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah, Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kelurahan Sobo.

DLH diminta untuk melakukan peninjauan kembali lokasi rencana pembangunan TPS3R, termasuk memperhatikan aspek kebersihan lingkungan, potensi polusi udara, akses jalan, hingga dampak kesehatan warga sekitar.

"Dalam melakukan kajian, DLH harus melibatkan seluruh unsur pemerintah daerah dan masyarakat, agar rencana pembangunan TPS3R tidak menimbulkan persoalan di tingkat warga," kata Ketua Komisi IV DPRD, Patemo usai rapat koordinasi bersama SKPD terkait, Selasa (03/02/2026).

Baca Juga :

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya edukasi publik terkait fungsi dan manfaat TPS3R agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Terlebih setelah rencana pembangunan pengolahan sampah di Kelurahan Sobo menuai penolakan dari warga setempat.

"Kami sudah menerima aduan dari warga terkait penolakan TPS3R di Kelurahan Sobo. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah, khususnya DLH. Penyelesaian persoalan di lapangan harus diutamakan, agar tidak menimbulkan konflik sosial," ujar Patemo.

Komisi IV DPRD juga mendorong pemerintah daerah menyiapkan opsi lokasi alternatif guna menghindari polemik, namun tetap mendukung pembangunan TPS3R yang lokasinya dianggap strategis dan sesuai perijinan.

"Komisi IV menginginkan adanya opsi lokasi alternatif agar supaya tidak menimbulkan kegaduhan," tegasnya.

Kepala DLH Banyuwangi Dwi Handayani berujar, kekhawatiran sebagian warga muncul karena masih adanya salah persepsi mengenai fungsi TPS3R, yang merupakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan dengan mengedepankan pemilahan dan pengolahan sejak awal.

“Perlu kami luruskan, TPS3R berbeda dengan TPA. TPS3R bukan tempat penumpukan sampah, melainkan tempat pengolahan yang terkontrol,” jelasnya.

Dwi Handayani menjelaskan, TPS3R justru dirancang agar bisa berada dekat dengan sumber timbulan sampah, termasuk kawasan permukiman. Seluruh proses pengolahan dilakukan di dalam bangunan tertutup dengan standar operasional prosedur yang ketat.

Ia mencontohkan pembangunan TPS3R di sejumlah wilayah Banyuwangi, seperti di Desa Balak, Kecamatan Songgon dan Desa Tembokrejo, Muncar, membuktikan fasilitas tersebut tidak menimbulkan gangguan lingkungan.

“TPS3R Tembokrejo bahkan meraih Plakat Adipura sebagai TPS3R Terbaik Nasional dari KLHK. Artinya, konsep ini sudah teruji dan aman bagi lingkungan sekitar,” terangnya.

Untuk TPS3R Sobo, DLH merencanakan pembangunan di atas lahan seluas 1,8 meter hektare. Namun area pengolahan sampah hanya memanfaatkan sekitar 9.200 meter persegi, dengan luas bangunan sekitar 0,4 hektare. Sisanya akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dan buffer zone.

“Sampah yang masuk langsung dipilah. Sampah bernilai ekonomi dijual, sampah organik diolah menjadi kompos dan maggot. Residu yang tidak bisa diolah baru dibawa ke TPA,” bebernya.

DLH Banyuwangi berharap masyarakat tidak lagi khawatir dan dapat melihat TPS3R sebagai solusi pengelolaan sampah berkelanjutan, bukan ancaman lingkungan.

“TPS3R hadir untuk mengurangi beban TPA, menjaga lingkungan tetap bersih, sekaligus memberi manfaat ekonomi. Kami terbuka untuk dialog agar tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujar Yani. (fat)