
Belasan anak punk diamankan di kantor polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Belasan anak punk diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan satu orang warga Banyuwangi, berinisial YBI (46).
Warga Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu menghembuskan napas terakhir setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Blambangan akibat luka parah pada bagian kepala.
Aksi pengeroyokan yang menewaskan warga Banyuwangi itu
terjadi di pinggir Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi sekira pukul 21.00 WIB pada
Rabu (4/2/2026) malam.
Korban dikeroyok oleh anak punk yang mengamen. Entah
sebab apa, mereka sempat terlibat cekcok hingga kejar-kejaran. YBI lantas
dianiaya hingga tak berdaya.
Pengeroyokan baru berhenti setelah sejumlah warga
berdatangan ke lokasi untuk melerai. Para pelaku kemudian melarikan diri dengan
menumpang truk yang melintas.
Korban diketahui merupakan tulang punggung keluarga. Ia
meninggalkan seorang istri dan satu anak yang masih duduk di bangku kelas 5
sekolah dasar. Keluarga korban hingga kini masih dalam kondisi syok.
Pasca kejadian, polisi pun bergerak cepat dengan
mengamankan 15 anak punk. Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai
tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polresta Banyuwangi.
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Didik Hariono
mengatakan, dua anak punk yang ditetapkan sebagai tersangka yakni CJ (17) dan
LW (19) dan dikenai Pasal 262 ayat 4 KUHP.
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,
salah satunya berusia dibawah umur. Mereka diamankan di daerah Situbondo,"
kata Didik, Jumat (6/2/2026).
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, para tersangka mengeroyok korban dengan dua cara. Yakni memukuli dengan tangan kosong dan mengepruk kepala korban menggunakan ukulele.
TKP
pengeroyokan yang menewaskan satu orang warga Banyuwangi. (Foto : Istimewa)
Para tersangka diketahui berasal dari Surabaya dan tengah melakukan perjalanan menuju Bali dengan cara menumpang truk yang melintas. Usai mengeroyok, mereka kabur melarikan diri.
"Terkait barang bukti ini, semua sudah kami sita.
Termasuk juga pakaian korban yang dikenakan saat kejadian," tambahnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menetapkan tiga
orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yakni, AN, IR dan AG.
"Terduga pelaku sebenarnya lima orang. Dua orang
sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya
masih dalam pengejaran," pungkasnya. (fat)