Polisi Ringkus Pemuda Rogojampi Bobol Toko dan Gasak Uang Puluhan JutaPolsek Rogojampi

Polisi Ringkus Pemuda Rogojampi Bobol Toko dan Gasak Uang Puluhan Juta

Tersangka pencurian menjalani pemeriksaan di kantor polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Seorang pemuda asal Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, berinisial AR (24), berurusan dengan polisi diduga melakukan aksi pencurian.

AR melancarkan aksinya seorang diri. Ia membobol plafon dan menggondol uang tunai Rp 50 juta dari sebuah toko di Dusun Karanganyar, Desa Karangbendo, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Ipda Ocky Heru Prasetyo mengatakan, pemilik toko baru menyadari tempat usahanya menjadi sasaran aksi pencurian saat membuka toko dan mengetahui atap plafon sudah dalam kondisi jebol.

Baca Juga :

"Saat buka toko sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati plafon rusak dan setelah dicek, uang di meja kasir dan meja kerja sudah hilang. Total kerugian mencapai Rp 50 juta,” ujar Ipda Ocky, Senin (9/2/2026).

Dari hasil rekaman CCTV toko, polisi berhasil mengidentifikasi ciri fisik pelaku seperti tato di kedua tangan dan jam tangan yang dipakai saat beraksi.

“Setelah dilakukan olah TKP dan pendalaman rekaman CCTV, ciri-ciri mengarah pada terduga pelaku. Saat diklarifikasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” bebernya.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan obeng yang telah dipersiapkan. Ia memanjat kanopi, membuka empat genteng lalu menjebol plafon untuk turun ke dalam toko.

Di dalam toko, pemuda 24 tahun itu membawa kabur uang Rp 50 juta. Namun, dari total uang yang dicuri, polisi baru mengamankan sebagian kecil. Berdasarkan pengakuan pelaku, sekitar Rp 48 juta dibuang ke sungai dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

“Penyidik masih melakukan pencarian dan pengembangan karena sebagian besar uang hasil kejahatan dibuang ke sungai. Motif pelaku murni karena faktor ekonomi,” tegas Ipda Ocky.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya celana jeans, sandal jepit, jam tangan, tali tampar, kain daster, obeng, serta sebagian uang tunai.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (fat)