Perda APBD Banyuwangi 2022 DisahkanDPRD Banyuwangi

Perda APBD Banyuwangi 2022 Disahkan

Bupati dan Ketua DPRD Banyuwangi, menandatangani pengesahan Perda tentang APBD 2022. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Selasa (30/11/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara didampingi Wakil Ketua, M.Ali Mahrus dan Ruliyono. Hadir pula Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, H.Sugirah, Sekretaris Daerah, H.Mujiono beserta jajaran.

Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Ruliyono dalam rapat menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Perda APBD tahun 2022 antara banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga :

Untuk rekening pos pendapatan maupun belanja daerah telah dibahas secara rinci sesuai realisasinya, sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Semua saran, masukan, dam harapan dari Banggar, direspon baik oleh TAPD. Sehingga ada penguatan secara maksimal terhadap program kegiatan di masing-masing SKPD yang telah menjadi prioritas utama pada tahun anggaran 2022," kata Ruliyono.

Ruliyono menyebutkan, APBD Banyuwangi tahun 2022 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Untuk komposisi Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan  sebesar Rp. 2,985 triliun.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan akan mencapai Rp. 518 miliar. Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp. 2, 404 triliun. Dan Lain-lain pendapatan yang sah diproyeksikan sebesar Rp. 63,2 miliar. Berikutnya Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 3,1 triliun. Sedangkan untuk Pembiayaan Netto diproyeksikan sebesar Rp.16 miliar.

Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan, melalui persetujuan dewan atas Raperda APBD tahun 2022, ini telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan penganggaran semua kegiatan pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan hingga akhir tahun anggaran 2022.

“Meskipun Raperda APBD tahun 2022 telah mendapatkan persetujuan dewan, namun Raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. Mudah-mudahan hasil evaluasi dapat kita peroleh secepatnya," harapnya. (fat)