
Unit Reskrim Polsek Wongsorejo mengamankan seorang buruh harian lepas terlibat judol. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang buruh harian lepas di
Kabupaten Banyuwangi berinisial RK, diamankan polisi karena diduga bermain judi
online atau judol.
Buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Bajulmati,
Kecamatan Wongsorejo itu, diamankan oleh aparat kepolisian pada Kamis
(18/12/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari
masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada
penggerebekan.
"Kami mendapat informasi adanya praktik judi online di
rumah yang bersangkutan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung
mengamankan pria berinisial RK," kata Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo,
Aipda Oktorio, Sabtu (20/12/2025).
Saat digerebek petugas, RK tengah memainkan judi online
melalui telepon genggamnya. Ia pun hanya bisa pasrah. Kepada polisi, pria
berusia 30 tahun itu mengaku telah bermain judol selama satu bulan terakhir.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang
bukti, di antaranya satu unit ponsel yang digunakan untuk bermain judi, satu
lembar kartu ATM, serta buku tabungan rekening Bank milik RK.
"Yang bersangkutan beserta barang bukti telah
diamankan di Polsek Wongsorejo untuk menjalani proses lebih lanjut. RK juga
telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Oktorio.
RK dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Pasal 45 Ayat (3) UU RI
No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP Sub
Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP. "Ancaman hukumannya 10 tahun
penjara," kata Oktorio menambahkan. (fat)