Buruh Harian Lepas di Banyuwangi Diringkus Polisi Gegara JudolPolsek Wongsorejo

Buruh Harian Lepas di Banyuwangi Diringkus Polisi Gegara Judol

Unit Reskrim Polsek Wongsorejo mengamankan seorang buruh harian lepas terlibat judol. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang buruh harian lepas di Kabupaten Banyuwangi berinisial RK, diamankan polisi karena diduga bermain judi online atau judol.

Buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo itu, diamankan oleh aparat kepolisian pada Kamis (18/12/2025).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan.

Baca Juga :

"Kami mendapat informasi adanya praktik judi online di rumah yang bersangkutan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan pria berinisial RK," kata Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio, Sabtu (20/12/2025).

Saat digerebek petugas, RK tengah memainkan judi online melalui telepon genggamnya. Ia pun hanya bisa pasrah. Kepada polisi, pria berusia 30 tahun itu mengaku telah bermain judol selama satu bulan terakhir.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel yang digunakan untuk bermain judi, satu lembar kartu ATM, serta buku tabungan rekening Bank milik RK.

"Yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wongsorejo untuk menjalani proses lebih lanjut. RK juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Oktorio.

RK dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP Sub Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Oktorio menambahkan. (fat)