
Terduga penjual rokok ilegal diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Wongsorejo. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi mengamankan seorang pria
yang diduga menjual berbagai rokok ilegal di sebuah toko di Desa Bajulmati,
Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Pemilik toko berinisial AM diamankan polisi pada Senin
siang (22/12/2025) kemarin. Pengungkapan dilakukan setelah petugas menerima
informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
"Pengungkapan dilakukan setelah kami mendapatkan
informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Dusun
Badolan, Desa Bajulmati," kata Ps. Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu,
Selasa (23/12/2025).
Dari hasil penggeledahan di dalam toko milik AM, polisi
menemukan 6.468 batang atau 325 bungkus rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
"Yang bersangkutan mengaku jika rokok ilegal itu
rencananya akan diperjual belikan kembali kepada masyarakat untuk memperoleh
keuntungan," ujarnya.
Saat ini pemilik toko dan seluruh barang bukti telah
diamankan di Mapolsek Wongsorejo untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya terduga pelaku penjualan rokok illegal
serta barang bukti di limpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai
Banyuwangi," imbuhnya. (fat)