Soal Usulan Jabatan Kades 9 Tahun, Bupati Ipuk: Nanti Malah Kena MasalahPemkab Banyuwangi

Soal Usulan Jabatan Kades 9 Tahun, Bupati Ipuk: Nanti Malah Kena Masalah

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani merespon usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.

Ipuk menghormati aspirasi para kades yang menginginkan jabatan 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.

"Itu kan aspirasi kades, kalau kita sebagai bupati menghormati usulan dari kades," kata Bupati usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Banyuwangi, Jumat (3/2/2023) kemarin.

Baca Juga :

Meski menghormati, Ipuk menegaskan, pemerintah daerah tidak ikut campur urusan masa jabatan kepala desa. Karena sudah ada aturan dan prosedurnya.

Sedangkan yang punya prosedur untuk menentukan itu, kata Ipuk, adalah DPR RI. "Jadi itu bukan wewenang kami di daerah. Intinya kami menghormati usulan dari kades, tapi keputusannya tetap ada di pusat," tegasnya.

Menurut Ipuk, berapapun panjang masa jabatan, tidak akan berguna apabila tak bermanfaat untuk masyarakat.

"Mau jabatan 5 tahun, jabatan 10 tahun, kalau tidak bermanfaat apa-apa buat masyarakat, apa gunanya," ujar dia.

Jabatan yang sekarang sudah diterima kades, masih menurut Ipuk, kalau misal bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk masyarakat, itu lebih baik. "Jangan sampai jabatan panjang, tapi nanti kena masalah," kata Ipuk.

Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu sebanyak 150 kades di Banyuwangi berangkat ke Senayan.

Mereka bergabung dengan para kades dari berbagai daerah lainnya untuk menggelar aksi di depan gedung DPR RI dan membawa usulan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. (fat)