Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani merespon usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.
Ipuk menghormati aspirasi para kades yang menginginkan jabatan 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.
"Itu kan aspirasi kades, kalau kita sebagai bupati
menghormati usulan dari kades," kata Bupati usai mengikuti rapat paripurna
di DPRD Banyuwangi, Jumat (3/2/2023) kemarin.
Meski menghormati, Ipuk menegaskan, pemerintah daerah
tidak ikut campur urusan masa jabatan kepala desa. Karena sudah ada aturan dan
prosedurnya.
Sedangkan yang punya prosedur untuk menentukan itu, kata
Ipuk, adalah DPR RI. "Jadi itu bukan wewenang kami di daerah. Intinya kami
menghormati usulan dari kades, tapi keputusannya tetap ada di pusat,"
tegasnya.
Menurut Ipuk, berapapun panjang masa jabatan, tidak akan
berguna apabila tak bermanfaat untuk masyarakat.
"Mau jabatan 5 tahun, jabatan 10 tahun, kalau tidak
bermanfaat apa-apa buat masyarakat, apa gunanya," ujar dia.
Jabatan yang sekarang sudah diterima kades, masih menurut
Ipuk, kalau misal bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk masyarakat, itu
lebih baik. "Jangan sampai jabatan panjang, tapi nanti kena masalah,"
kata Ipuk.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu sebanyak 150
kades di Banyuwangi berangkat ke Senayan.
Mereka bergabung dengan para kades dari berbagai daerah
lainnya untuk menggelar aksi di depan gedung DPR RI dan membawa usulan
perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. (fat)