Bawaslu Bersama Satpol PP Banyuwangi Tertibkan Ribuan APK MelanggarBawaslu Banyuwangi

Bawaslu Bersama Satpol PP Banyuwangi Tertibkan Ribuan APK Melanggar

Bawaslu dan Satpol PP Banyuwangi menertibkan APK melanggar. (Foto: Muh Ali Wafa)

KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar.

Penertiban dilakukan serentak oleh pengawas Pemilu tingkat kabupaten dan kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (29/12/2023).

Petugas menyisir APK yang terpasang di sepanjang ruas jalan protokol mulai Simpang Sukowidi, Kecamatan Kalipuro hingga Kecamatan Rogojampi dan Blimbingsari.

Baca Juga :

Total sekitar 3 ribuan APK yang diturunkan paksa karena dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti di batang pohon, dan area fasum (fasilitas umum).

"Kita lakukan penertiban APK yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan daerah maupun KPU," kata Komisioner Bawaslu Untung Apriliyanto.

Untung menyebut pelanggaran terbanyak didominasi APK dipasang di kawasan jalur hijau. Bawaslu menemukan banyak APK yang dipasang di pohon dan fasum.

"Hari ini kita menyisir kawasan jalur hijau di wilayah kota kemudian bergerak ke selatan menuju Kecamatan Kabat, Rogojampi lalu mengarah ke Blimbingsari," kata Untung.

Menurut Untung, APK yang ditertibkan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Berdasarkan laporan ada, sekitar 3 ribuan APK yang ditertibkan. Jumlah itu yang sudah masuk rekomendasi untuk ditertibkan," ungkapnya.

Bagi peserta pemilu ataupun partai politik (Parpol) yang ingin mengambil APK yang telah ditertibkan, kata Untung, bisa mendatangi Kantor Bawaslu maupun Panwascam.

"APK yang telah ditertibkan bisa diambil asalkan peserta Pemilu ataupun parpol menyertakan surat pernyataan untuk tidak memasang kembali APK di tempat-tempat yang dilarang," tegasnya. (fat)