Bawaslu dan Satpol PP Banyuwangi menertibkan APK melanggar. (Foto: Muh Ali Wafa)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar.
Penertiban dilakukan serentak oleh pengawas Pemilu tingkat kabupaten dan kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (29/12/2023).
Petugas menyisir APK yang terpasang di sepanjang ruas
jalan protokol mulai Simpang Sukowidi, Kecamatan Kalipuro hingga Kecamatan
Rogojampi dan Blimbingsari.
Total sekitar 3 ribuan APK yang diturunkan paksa karena
dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti di batang pohon, dan area
fasum (fasilitas umum).
"Kita lakukan penertiban APK yang melanggar
peraturan yang telah ditetapkan daerah maupun KPU," kata Komisioner
Bawaslu Untung Apriliyanto.
Untung menyebut pelanggaran terbanyak didominasi APK
dipasang di kawasan jalur hijau. Bawaslu menemukan banyak APK yang dipasang di
pohon dan fasum.
"Hari ini kita menyisir kawasan jalur hijau di
wilayah kota kemudian bergerak ke selatan menuju Kecamatan Kabat, Rogojampi
lalu mengarah ke Blimbingsari," kata Untung.
Menurut Untung, APK yang ditertibkan itu melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Berdasarkan laporan ada, sekitar 3 ribuan APK yang
ditertibkan. Jumlah itu yang sudah masuk rekomendasi untuk ditertibkan,"
ungkapnya.
Bagi peserta pemilu ataupun partai politik (Parpol) yang
ingin mengambil APK yang telah ditertibkan, kata Untung, bisa mendatangi Kantor
Bawaslu maupun Panwascam.
"APK yang telah ditertibkan bisa diambil asalkan
peserta Pemilu ataupun parpol menyertakan surat pernyataan untuk tidak memasang
kembali APK di tempat-tempat yang dilarang," tegasnya. (fat)