Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi dan Kajari Situbondo menunjukkan menunjukkan dokumen kerja sama. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN.
Penandatanganan kerja sama ini dirangkai dengan kegiatan Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan. Forum ini dihadiri sejumlah instansi, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan Korwil V Sub Korwil Situbondo.
Forum ini sebagai upaya memastikan seluruh pemberi kerja
memenuhi kewajibannya, demi terwujudnya perlindungan kesehatan yang merata dan
berkelanjutan bagi setiap pekerja dan keluarga.
"Kami menekankan bahwa kepatuhan pemberi kerja
terhadap regulasi menjadi salah satu penopang utama keberlangsungan Program
JKN, sehingga jaminan kesehatan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja,"
kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, Kamis
(26/6/2025).
Titus mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 terdapat 5
badan usaha yang melalui proses SKK Kejari Situbondo dan melunasi iuran sebesar
Rp181,6 juta. Namun hingga 1 Juni 2025, masih ada 22 perusahaan memiliki
tunggakan.
"Kami masih menemukan beberapa perusahaan yang belum
mendaftarkan seluruh karyawannya atau memiliki tunggakan iuran, dan hal ini
perlu menjadi perhatian serta tanggung jawab bersama,” lanjutnya.
Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan, BPJS Kesehatan, dan
berbagai instansi teknis lainnya menjadi kunci efektivitas pengawasan serta
kepatuhan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Hal-hal yang bisa kita lakukan, bisa melalui
kegiatan sosialisasi, advokasi dan turun melakukan pemeriksaan lapangan secara
bersama-sama. Dalam waktu dekat kami akan luncurkan surat rincian data alih
segmen,” imbuhnya.
Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mendukung upaya
BPJS Kesehatan dalam menegakkan kepatuhan hukum, khususnya terhadap badan usaha
yang belum memenuhi kewajiban.
"Keterlibatan Kejaksaan dalam hal ini merupakan
bentuk kontribusi terhadap program strategis nasional. Kami berharap langkah
ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban
kepesertaan JKN," tegasnya.
Kejari Situbondo bakal menindaklanjuti perusahaan yang
tidak patuh terhadap regulasi. Kejaksaan juga akan menjadi mediator dan
fasilitator terkait alih segmen dari peserta mandiri ke peserta.
"Kami juga proaktif untuk menyelesaikan SKK yang
masuk agar tercipta kepastian hukum dan efek jera,” ujar Ginanjar.
Senada disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Situbondo, Kholil. Pihaknya bakal menindaklanjuti adanya ketidakpatuhan badan
usaha. Menurutnya kepatuhan perusahaan bukan hanya soal regulasi, tapi soal
perlindungan terhadap hak pekerja.
“Saya lihat masih banyak yang nunggak, ada 22 badan usaha
yang tidak patuh. Kita masukkan di Program One Day Kepatuhan awal Juli ini.
Apabila setelah diperiksa masih tidak patuh, bisa dipanggil kembali," kata
Kholil. (red)