Bupati Ipuk Bakal Kaji Ulang Kebijakan Pengurangan Ratusan THLDPRD Banyuwangi

Bupati Ipuk Bakal Kaji Ulang Kebijakan Pengurangan Ratusan THL

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas didamping Wabup H. Sugirah. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menyatakan akan mengevaluasi kembali kebijakan pengurahan ratusan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Ipuk menyampaikan, saat ini memang pengurangan THL itu belakangan menjadi viral. Tapi perlu dipahami, kata Ipuk, jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk THL sudah melibihi dari jumlah anggaran yang diperuntukkan untuk ASN.

"Jadi ini seperti buah simalakama," ungkap Ipuk saat dilonfirmasi usai melakukan prosesi Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Selasa malam (2/3/2021) kemarin.

Baca Juga :

Ipuk mengaku, akan mengevaluasi kembali kebijakan pengurangan THL tersebut, serta mengeluarkan opsi atau kebijakan yang tepat.

"Itu akan kita evaluasi bagaimana kedepannya. Dan mungkin nanti akan ada kebijakan-kebijakan yang akan kita lakukan. Sehingga para THL ini tidak terlalu terdampak," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Banyuwangi melakukan pengurangan sebanyak 300 lebih THL. DPRD Banyuwangi menilai kebijakan tersebut dirasa kurang tepat, mengingat pengurangan dilakukam di tengah upaya pemerintah membangkitkan perekonomian masyarakat dari dampak Covid-19.

DPRD setempat bahkan mendesak eksekutif segera melakukan evaluasi dan mencari solusi yang terbaik.

"Disini kita carikan solusi. Kami masih memberikan kesempatan kepada BKD dan BPKAD untuk berkoordinasi dengan Sekda dan Bupati baru soal rasionalisasi THL," jelas Wakil Ketua DPRD, Ruliyono ketika memimpin hearing beberapa hari yang lalu membahas persoalan ini.

Sementara menurut Kepala BKD dan Diklat Banyuwangi, Nafiul Huda menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi kinerja para THL sebelum adanya pengurangan. Evaluasi itu diantaranya meliputi tes tulis online, wawancara serta unsur lainnya.

Sehingga para THL yang tidak memenuhi syarat kualifikasi, terpakasa harus dilakukan pemutusan kerja agar jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang ada.

"Kita berdasarkan Anjab dan ABK. Dan selama ini kita masih over, karena pengangkatan kita adalah sesuai keinginan bukan sesuai kebutuhan organisasi. Jadi kemarin itu kita ada over, sehingga kita berusaha untuk merasionalisasi," jelasnya. (fat)