DPRD Banyuwangi Paripurna Bahas Raperda Perlindungan PMI, Berikut Poin-poinnyaDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Paripurna Bahas Raperda Perlindungan PMI, Berikut Poin-poinnya

Juru bicara Bapemperda DPRD Banyuwangi, M. Zainul Arifin saat membacakan nota pengantar Raperda Perlindungan PMI dalam rapat paripurna. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – DPRD dan Pemkab Banyuwangi melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Nota pengantar Raperda Perlindungan PMI telah disampaikan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono, diikuti anggota dewan lintas fraksi dan eksekutif, Selasa (19/8/2025).

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, M. Zainul Arifin saat membacakan nota pengantar menjelaskan, regulasi ini sangat mendesak mengingat banyaknya tantangan yang dihadapi PMI asal Banyuwangi.

Baca Juga :

Hal ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan Hak Asasi Manusia sebagai warga negara dan pekerja migran Indonesia dan keluarganya sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Permasalahan PMI harus diatur dengan penguatan regulasi sehingga mempunyai kepastian hukum bagi warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri," ujarnya.

Permasalahan yang membayangi PMI, mulai dari tingginya biaya keberangkatan, prosedur rumit, keterbatasan kemampuan bahasa asing, hinga kurangnya keterampilan sesuai kebutuhan negara tujuan.

Kondisi tersebut kerap memicu maraknya pekerja migran non prosedural atau ilegal. Selain itu, keluarga PMI sering kesulitan mendapatkan informasi ketika pekerja migran terlibat sengketa, kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia.

Pekerja migran juga kerap menghadapi persoalan gaji tak dibayarkan, pemotongan upah di luar kesepakatan, jam kerja berlebihan, kondisi kerja kurang layak, hingga jaminan atas benda/surat berharga yang ditahan.

"Bahkan setelah selesai bekerja, mereka sering menghadapi kesulitan dalam proses kepulangan akibat izin tinggal yang kadaluwarsa serta minimnya program pemberdayaan pasca-penempatan," imbuhnya.

Menyikapi permasalahan tersebut, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan upaya pelindungan dan peningkatan perhatian terhadap PMI asal Banyuwangi, dengan jaminan kepastian hukum, kesejahteraan sosial sebelum keberangkatan, saat/selama bekerja dan setelah bekerja.

Dalam draf raperda, sejumlah poin penting telah dicantumkan. Antara lain, kewajiban dan hak, tugas serta tanggung jawab pemerintah, bentuk pelindungan PMI, dan pekerja migran perseorangan.

"Poin penting lainnya yakni, larangan, penyelesaian perselisihan, tugas pemerintah desa/kelurahan, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, serta pembiayaan telah tersusun secara sistematis dalam draft raperda ini," kata dia. (fat)