Juru bicara Bapemperda DPRD Banyuwangi, M. Zainul Arifin saat membacakan nota pengantar Raperda Perlindungan PMI dalam rapat paripurna. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – DPRD dan Pemkab Banyuwangi melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Nota pengantar Raperda Perlindungan PMI telah disampaikan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono, diikuti anggota dewan lintas fraksi dan eksekutif, Selasa (19/8/2025).
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD, M. Zainul Arifin saat membacakan nota pengantar menjelaskan,
regulasi ini sangat mendesak mengingat banyaknya tantangan yang dihadapi PMI
asal Banyuwangi.
Hal ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan
Hak Asasi Manusia sebagai warga negara dan pekerja migran Indonesia dan
keluarganya sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Permasalahan PMI harus diatur dengan penguatan regulasi
sehingga mempunyai kepastian hukum bagi warga Banyuwangi yang bekerja di luar
negeri," ujarnya.
Permasalahan yang membayangi PMI, mulai dari tingginya
biaya keberangkatan, prosedur rumit, keterbatasan kemampuan bahasa asing, hinga
kurangnya keterampilan sesuai kebutuhan negara tujuan.
Kondisi tersebut kerap memicu maraknya pekerja migran non
prosedural atau ilegal. Selain itu, keluarga PMI sering kesulitan mendapatkan
informasi ketika pekerja migran terlibat sengketa, kecelakaan kerja, hingga
meninggal dunia.
Pekerja migran juga kerap menghadapi persoalan gaji tak
dibayarkan, pemotongan upah di luar kesepakatan, jam kerja berlebihan, kondisi
kerja kurang layak, hingga jaminan atas benda/surat berharga yang ditahan.
"Bahkan setelah selesai bekerja, mereka sering
menghadapi kesulitan dalam proses kepulangan akibat izin tinggal yang
kadaluwarsa serta minimnya program pemberdayaan pasca-penempatan,"
imbuhnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, maka pemerintah daerah
berkewajiban untuk melakukan upaya pelindungan dan peningkatan perhatian
terhadap PMI asal Banyuwangi, dengan jaminan kepastian hukum, kesejahteraan
sosial sebelum keberangkatan, saat/selama bekerja dan setelah bekerja.
Dalam draf raperda, sejumlah poin penting telah
dicantumkan. Antara lain, kewajiban dan hak, tugas serta tanggung jawab
pemerintah, bentuk pelindungan PMI, dan pekerja migran perseorangan.
"Poin penting lainnya yakni, larangan, penyelesaian
perselisihan, tugas pemerintah desa/kelurahan, pembinaan dan pengawasan, kerja
sama, serta pembiayaan telah tersusun secara sistematis dalam draft raperda
ini," kata dia. (fat)