
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – DPRD bersama Pemkab Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Rapat Paripurna di gedung dewan setempat, Senin (5/10/2026).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Siti Mafrochatin Ni'mah didampingi Wakil Ketua DPRD Ruliyono. Serta hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, beserta jajaran eksekutif dan legislatif.
Ketua Pansus Raperda PMI DPRD
Banyuwangi, I Gede Sudro Wicano dalam laporannya mengatakan, peraturan daerah
ini disiapkan demi menjamin kepastian perlindungan bagi para PMI asal
Banyuwangi.
"Perlindungan tidak hanya
diberikan kepada PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai
satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri
untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan
setelah bekerja," ucapnya.
Perlindungan tersebut, kata dia,
menjadi semakin penting karena PMI dapat menghadapi berbagai risiko. Seperti
perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, kekerasan, permasalahan
ketenagakerjaan, permasalahan dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi,
hingga permasalahan pada saat kepulangan ke daerah asal.
"Perlindungan tersebut diperlukan
agar PMI dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap
memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, serta perlindungan
hukum," ungkapnya.
Selain itu, ia menambahkan,
peraturan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk layanan
terpadu satu atap penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia,
menyediakan fasilitas rumah singgah perlindungan, serta membentuk satuan tugas
(Satgas) perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Pengaturan tersebut
merupakan bentuk konkret kehadiran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam
memberikan pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi, dan responsif kepada
masyarakat yang akan bekerja maupun telah bekerja sebagai PMI,"
sambungnya.
Bupati Banyuwangi Ipuk
Fiestiandani berharap peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman untuk menjamin
perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan
keluarganya.
"Selain itu juga, PMI yang
berasal dari Kabupaten Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal
sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang,
perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi
manusia," kata Ipuk.
Dalam paripurna tersebut dilanjut penyampaian nota 3 Raperda oleh Bupati Ipuk yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Raperda tentang Penetapan Desa; Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Penyampaian Nota Pengantar Bapemperda atas Raperda Inisiatif DPRD. (*)
