Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara PidanaKejaksaan Negeri Banyuwangi

Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Pidana

Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan barang bukti dari 26 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Banyuwangi, Kamis (28/11/1024).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni, 64,5 gram sabu, 1.253 butir ekstasi, ganja seberat 6,216 gram, 721 butir pil trex, 74 botol minuman keras berbagai merek dan 178 item lainnya.

Baca Juga :

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas kita sebagai jaksa, untuk memastikan eksekusi perkara tuntas sesuai prosedur," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo.

Bimo menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum. Tetapi, juga untuk menghindari penyalahgunaan.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya.

Menurut Bimo, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang ditangani Kejari Banyuwangi pada tahun 2023.

"Semua barang bukti dalam perkara yang sudah inkrah harus dimusnahkan, untuk menghindari penumpukan di gudang," imbuhnya. (fat)