Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Banyuwangi memusnahkan barang bukti dari 26 perkara yang sudah memiliki
kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini dilaksanakan di
halaman belakang Kantor Kejari Banyuwangi, Kamis (28/11/1024).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni, 64,5 gram sabu, 1.253
butir ekstasi, ganja seberat 6,216 gram, 721 butir pil trex, 74 botol minuman
keras berbagai merek dan 178 item lainnya.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas kita
sebagai jaksa, untuk memastikan eksekusi perkara tuntas sesuai prosedur,"
kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo.
Bimo menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya
sebagai bentuk penegakan hukum. Tetapi, juga untuk menghindari penyalahgunaan.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara
yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya.
Menurut Bimo, barang bukti yang dimusnahkan tersebut
berasal dari perkara yang ditangani Kejari Banyuwangi pada tahun 2023.
"Semua barang bukti dalam perkara yang sudah inkrah
harus dimusnahkan, untuk menghindari penumpukan di gudang," imbuhnya.
(fat)