Polisi ketika mendatangi salah satu TKP pencurian. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif terhadap perkara pencurian yang dilakukan oleh FF (25), warga Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Perempuan berparas cantik itu nekat melakukan aksi pencurian seorang diri di dua tempat berbeda di Banyuwangi. Pertama FF mencuri 2 potong baju batik di salah satu butik pakaian pada Senin (4/4/2022).
Aksi kedua dilakukan di toko pada Rabu (6/4/2022), FF
mencuri 3 bungkus mie instan dan 1 bungkus wafer Tango. Aksinya di tempat kedua
itu ternyata terekam kamera CCTV toko.
Alhasil, FF dilaporkan ke Polsek Banyuwangi. Tak butuh
waktu lama polisi menangkapnya, FF diamankan saat berada di rumahnya. Di kantor
polisi, kedua belah pihak FF dan korban dipertemukan dalam mediasi atas perkara
tersebut, Kamis (7/4/2022).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui
Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin mengatakan, pemberian Restorative Justice (RJ)
kepada FF didasarkan beberapa pertimbangan.
"Pelaku sudah kita amankan, namun pelaku pencurian
tersebut kita lakukan RJ. Lantaran, kerugian hanya sekitar Rp 350 ribu. Selain
itu, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan sepakat berdamai,"
jelasnya.
Kusmin mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya seorang
diri di dua tempat berbeda. Layaknya seorang pembeli pada umumnya, FF datang ke
butik dan minimarket dengan mengendarai motor.
"Dia beraksi seorang diri. ketika penjaga toko lengah,
barang curiannya dimasukkan ke dalam tas warna coklat yang dibawanya,"
katanya.
Setelah berhasil mengamankan barang curian, pelaku langsung
pulang. Aksinya itu terekam CCTV dan dilaporkan hingga akhirnya polisi berhasil
mengamankan FF.
Dari hasil mediasi terungkap bahwa FF nekat melakukan aksi
pencurian karena terbelit masalah ekonomi.
Kusmin menambahkan, setelah kedua belah pihak sepakat
berdamai. Pelaku langsung dibebaskan. "Dengan catatan, yang bersangkutan
bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,"
tegasnya. (fat)