Polisi Terapkan Keadilan Restoratif Tindak Pidana PencurianPolsek Kota Banyuwangi

Polisi Terapkan Keadilan Restoratif Tindak Pidana Pencurian

Polisi ketika mendatangi salah satu TKP pencurian. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif terhadap perkara pencurian yang dilakukan oleh FF (25), warga Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Perempuan berparas cantik itu nekat melakukan aksi pencurian seorang diri di dua tempat berbeda di Banyuwangi. Pertama FF mencuri 2 potong baju batik di salah satu butik pakaian pada Senin (4/4/2022).

Aksi kedua dilakukan di toko pada Rabu (6/4/2022), FF mencuri 3 bungkus mie instan dan 1 bungkus wafer Tango. Aksinya di tempat kedua itu ternyata terekam kamera CCTV toko. 

Baca Juga :

Alhasil, FF dilaporkan ke Polsek Banyuwangi. Tak butuh waktu lama polisi menangkapnya, FF diamankan saat berada di rumahnya. Di kantor polisi, kedua belah pihak FF dan korban dipertemukan dalam mediasi atas perkara tersebut, Kamis (7/4/2022).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin mengatakan, pemberian Restorative Justice (RJ) kepada FF didasarkan beberapa pertimbangan.

"Pelaku sudah kita amankan, namun pelaku pencurian tersebut kita lakukan RJ. Lantaran, kerugian hanya sekitar Rp 350 ribu. Selain itu, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan sepakat berdamai," jelasnya.

Kusmin mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri di dua tempat berbeda. Layaknya seorang pembeli pada umumnya, FF datang ke butik dan minimarket dengan mengendarai motor.

"Dia beraksi seorang diri. ketika penjaga toko lengah, barang curiannya dimasukkan ke dalam tas warna coklat yang dibawanya," katanya.

Setelah berhasil mengamankan barang curian, pelaku langsung pulang. Aksinya itu terekam CCTV dan dilaporkan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan FF.

Dari hasil mediasi terungkap bahwa FF nekat melakukan aksi pencurian karena terbelit masalah ekonomi.

Kusmin menambahkan, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Pelaku langsung dibebaskan. "Dengan catatan, yang bersangkutan bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," tegasnya. (fat)