Pelaku, MIL (20) mengenakan baju tahanan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemuda asal Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, berinisial MIL (20) harus berurusan dengan polisi.
Pelaku ditangkap polisi lantaran diduga membawa lari dan menyetubuhi gadis 17 tahun, santriwati pondok pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Tegalsari.
Kapolsek Tegalsari, AKP Pudji Wahyono mengatakan, pengungkapan
kasus ini berawal dari adanya pelaporan orang tua korban.
Kepada polisi, orang tua korban menyebut bila pelaku
membawa kabur korban sejak tanggal 6 Maret 2022 hingga 25 Maret 2022 lalu.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak
melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, membawa kabur
korban yang saat itu mondok di ponpes di Kecamatan Tegalsari," kata
Kapolsek, Senin (4/4/2022).
Korban, kata AKP Pudji, selanjutnya dibawa kabur ke rumah
teman pelaku di Desa Jambesari, Kecamatan Sempu, pada 9 Maret 2022, kemudian
disetubuhi.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Tegalsari. Polisi
juga menyita sejumlah barang bukti sepotong baju seragam sekolah warna coklat
muda, sepotong rok seragam sekolah warna coklat tua, bra dan celana dalam.
"Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun
2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332
KUHP," pungkasnya. (fat)