Bawa Kabur dan Setubuhi Santriwati, Pemuda Warga Sempu Ditangkap PolisiPolsek Sempu

Bawa Kabur dan Setubuhi Santriwati, Pemuda Warga Sempu Ditangkap Polisi

Pelaku, MIL (20) mengenakan baju tahanan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Pemuda asal Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, berinisial MIL (20) harus berurusan dengan polisi.

Pelaku ditangkap polisi lantaran diduga membawa lari dan menyetubuhi gadis 17 tahun, santriwati pondok pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Tegalsari.

Kapolsek Tegalsari, AKP Pudji Wahyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pelaporan orang tua korban.

Baca Juga :

Kepada polisi, orang tua korban menyebut bila pelaku membawa kabur korban sejak tanggal 6 Maret 2022 hingga 25 Maret 2022 lalu.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. 

"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, membawa kabur korban yang saat itu mondok di ponpes di Kecamatan Tegalsari," kata Kapolsek, Senin (4/4/2022).

Korban, kata AKP Pudji, selanjutnya dibawa kabur ke rumah teman pelaku di Desa Jambesari, Kecamatan Sempu, pada 9 Maret 2022, kemudian disetubuhi.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Tegalsari. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sepotong baju seragam sekolah warna coklat muda, sepotong rok seragam sekolah warna coklat tua, bra dan celana dalam.

"Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP," pungkasnya. (fat)