
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi akhirnya tuntas. Pemerintah resmi menyerahkan SK TORA seluas 160,735 hektare di 26 desa/kelurahan Banyuwangi. SK TORA diserahkan secara resmi oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, kepada warga di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Sabtu (21/2/2026).
Kawasan ini mencakup 26 desa/kelurahan di 12 kecamatan termasuk Desa Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran. Dengan penyerahan SK ini memberi kepastian hukum atas penguasaan lahan hutan serta mendorong kemandirian ekonomi warga.
"Alhamdulilah, terima kasih
kepada pemerintah pusat, Terima kasih Bapak Menteri, atas dukungannya kepada
masyarakat Banyuwangi. Dengan SK ini memberikan kepastian hukum atas lahan yang
masyarakat tempati dan kerjakan," kata Ipuk.
"Saya berpesan kepada masyarakat,
setelah menerima SK ini, agar benar-benar memahami dan memanfaatkan peluang ini
dengan serius. Pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan untuk
meningkatkan kesejahteraan," tambah Ipuk.
Seluas 160,735 ha hutan produksi
tetap yang dilepaskan dalam program tersebut mencakup wilayah 26 desa/kelurahan
di 12 kecamatan di Banyuwangi. Rinciannya, 116,7 ha untuk pemukiman, 5,87 ha
untuk fasilitas umum, 22,33 ha untuk fasilitas sosial, serta 15,85 untuk
fasilitas Puslatpurmar.
Selain SK TORA, Kementerian
Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi untuk dua
kelompok masyarakat. Masing-masing yakni KTH Kemuning Asri Desa Gombesari,
Kecamatan Kalipuro dan Kelompok Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo.
Raja Juli mengatakan SK HKm
Transformasi ini mengubah status warga dari mitra Perum Perhutani menjadi
pemegang izin Perhutanan Sosial mandiri.
"Bulan Juli lalu saya sudah
ke sini (Bayuwangi). Hari ini saya kembali untuk menuntaskan janji saya kepada
masyarakat Desa Temurejo yang belum menerima SK Tora dan SK HKm," kata
Raja Juli.
"Kementerian Kehutanan terus
mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. Kami ingin memastikan hutan
tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat
secara ekonomi,” kata Raja Juli.
Ia mengatakan, penyerahan SK ini
merupakan bagian dari penyelesaian proses perubahan peruntukan dan fungsi
kawasan hutan (PPTPKH) yang telah melalui beberapa tahapan.
Tahapan tersebut dimulai dari
terbitnya SK Biru tahun 2023, SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tahun
2025, dan dituntaskan dengan SK tahun 2026.
Ia menyebut, penyerahan SK TORA
merupakan upaya pemerintah dalam menuntaskan persoalan masyarakat yang telah
lama bermukim dan mengelola kawasan hutan secara turun-temurun.
"Dengan kepastian hukum ini,
masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara
berkelanjutan," tutur Raja Juli.
Salah satu penerima SK TORA,
Sunoko, mengaku sangat bahagia. Dokumen tersebut telah lama dinantikan keluarganya
sejak masa kakek buyut hingga generasi sekarang.
"Saya ini sudah generasi
ketiga. Sejak zaman mbah buyut sampai kami sekarang, surat ini yang selalu
diharapkan. Terima kasih Pak Menteri," ujarnya.
Sebagai ungkapan rasa syukur, ribuan warga Desa Temurejo menggelar kenduri dengan hidangan ingkung, lalu berbuka puasa bersama Menteri Kehutanan, Bupati, dan jajaran Kementerian Kehutanan. (*)