Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah warga dari Pusat Kajian
dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi, mendatangi Kantor Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Selasa (22/10/2024).
Direktur Puskaptis Banyuwangi, Amrullah menyampaikan
permintaannya agar Bawaslu membuat imbauan penghentian sementara bantuan sosial
dan hibah hingga selesainya tahapan Pilkada 2024.
"Harapannya itu ditunda hingga Pilkada selesai. Jangan
sampai uang negara dihambur-hamburkan untuk kepentingan politik. Kami berharap
Pilkada berjalan jujur, adil, dan bermartabat," ujarnya.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyuwangi,
Luqman Wahyudi mengaku akan mengkaji permohonan masyarakat.
"Kita akan melakukan kajian guna mencari tahu apakah
itu sebatas isu atau memang benar adanya gelontoran dana hibah untuk
kepentingan salah satu paslon. Kita tidak bisa berasumsi," kata Luqman.
Bawaslu mengingatkan seluruh paslon, tim kampanye maupun
relawan untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye, agar tak
terkena sanksi. Hal ini merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat, tim sukses,
relawan, maupun paslon untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat
berkampanye. Kalau itu terjadi, akan kita tindak sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (fat)