Bupati Ipuk Fiestiandani bersama pimpinan DRPD Banyuwangi menandatangani dokumen persetujuan Rperda P-APBD 2025 dalam paripurna dewan. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Banyuwangi tahun anggaran 2024 resmi disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat (16/8/2024).
Pengesahan raperda ditandai dengan penandatanganan dokumen antara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama Pimpinan DPRD setempat.
Pimpinan Badan anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi,
Ruliyono menerangkan, perubahan APBD ini merupakan strategi penyesuaian
perencanaan keuangan dengan perkembangan yang terjadi.
"Perubahan APBD ini diharapkan dapat memberikan
ruang penyesuaian, serta mengakomodir pergeseran-pergeseran dalam rangka
optimalisasi target-target yang telah ditentukan," ujar Ruliyono.
Ia berharap, P-APBD harus difokuskan pada upaya
antisipasi ketidakpastian perekonomian global, normalisasi likuiditas daerah,
implementasi kebijakan tepat dan regulatif yang berdampak pada masyarakat.
"Sebentar lagi kita akan menggelar Pilkada, maka
harus dipastikan dukungan anggaran yang cukup. Dan yang tak kalah penting adalah
mendorong masyarakat untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada yang jujur,
adil, aman, damai dan kondusif demi Banyuwangi yang lebih baik,"
tambahnya.
Komposisi P-APBD 2024 yang disepakati yakni pendapatan
daerah berubah menjadi Rp. 3,272 triliun, bertambah Rp. 23,087 miliar atau 1,02
persen.
Pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli
daerah (PAD) sebesar Rp. 630 miliar, bertambah 4,13 persen. Pendapatan transfer
naik Rp 8,87 miliar atau bertambah 0,31 persen. Lain-lain pendapatan berubah
jadi Rp 51,3 miliar.
Belanja daerah diproyeksi sebesar Rp. 3,710 triliun, ada
penambahan 8,17 persen persen atau senilai Rp. 280,3 miliar. Pembiayaan daerah
yang semula Rp 190 miliar, berubah menjadi Rp 437,2 miliar.
Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani bersyukur dan
mengucapkan terima kasih atas disepakatinya raperda perubahan APBD tahun
anggaran 2024.
"Dengan persetujuan dewan atas raperda ini, berarti
kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan
pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan daerah. Baik dari sisi
pendapatan, belanja, maupun pembiayaan hingga akhir tahun 2024," ucap
Ipuk.
Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2024 akan dibawa ke
Kementerian Hukum dan HAM dan Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan harmonisasi
serta evaluasi sebelum menjadi Perda. (fat)