Petugas gabungan mengamankan ratusan botol miras di tempat karaoke di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Petugas gabungan melakukan razia tempat karaoke di Kabupaten Banyuwangi. Hasilnya, ratusan botol minuman beralkohol (minol) diamankan.
Operasi gabungan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian Polresta Banyuwangi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (29/1/2025) malam.
Petugas gabungan menyasar sejumlah tempat karaoke di
wilayah kota dan Banyuwangi selatan, di antaranya Mascot, Mirah Karaoke,
Mendut, Ashika, Hotel Pancoran, dan Heroes.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan ratusan
botol minuman beralkohol berbagai merek. 16 di antaranya ditemukan dalam
kondisi telah dikonsumsi.
"Total ada 632 botol miras yang langsung diamankan
sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta
Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, Kamis (30/1/2025).
Rama mengatakan, razia tempat karaoke ini merupakan
bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), bertujuan untuk menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran minuman keras
(miras) ilegal.
"Ini sebagai langkah preventif untuk menekan
peredaran miras ilegal. Kami juga berkomitmen untuk menciptakan situasi yang
kondusif di Banyuwangi dengan meningkatkan patroli serta razia rutin,"
jelasnya.
Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar turut
serta menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan
kepada pihak berwajib.
"Dengan adanya kegiatan semacam ini, diharapkan
peredaran miras ilegal dapat ditekan," tandasnya. (fat)