Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Banyuwangi Tahun 2025-2045 Didok Jadi PerdaDPRD Banyuwangi

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Banyuwangi Tahun 2025-2045 Didok Jadi Perda

Rapat paripurna pengesahan Perda RPJPD Banyuwangi Tahun 2025-2045. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banyuwangi Tahun 2025-2045, telah disahkan menjadi Perda.

Pengesahan Perda RPJPD Banyuwangi Tahun 2025-2045 ditandai dengan penandatanganan dokumen berita acara antara Bupati Ipuk Fiestiandani dengan legislatif dalam rapat paripurna pada Senin malam (22/7/2024).

Ketua Gabungan Komisi I dan IV Raperda RPJPD DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamilah dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan bahwa rapat finalisasi sekaligus pendalaman materi telah dilakukan pada tanggal 6 Juli 2024 lalu.

Baca Juga :

"Dalam finalisasi Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 memuat 1 visi, 8 misi, dan 12 sasaran yang mencakup visi “Banyuwangi Harmoni, Maju dan Berkelanjutan,” ucap Marifatul Kamilah.

Politisi Partai Golkar ini menjabarkan poin-poin misi serta sasaran. Yakni, misi pertama adalah mewujudkan transformasi sosial yang berkeadilan dan unggul, dengan tiga sasaran yaitu, pendidikan berkualitas yang merata, kesehatan berkualitas, dan perlindungan sosial yang adaptif.

Misi kedua, mewujudkan transformasi ekonomi yang berdaya saing, dengan dua sasaran yaitu produktivitas berdaya saing yang terintegrasi yang berkelanjutan, berkembangnya ekonomi masyarakat yang menerapkan teknologi hijau dan digitalisasi .

Misi ketiga, mewujudkan transformasi tata kelola yang berdampak, dengan menyasar birokrasi bergerak cepat dan berdampak.

Misi keempat adalah stabilitas ketentraman ketertiban dan demokrasi, dengan menyasar terciptanya rasa aman dan ruang demokrasi bagi masyarakat.

Misi kelima, memantapkan ketahanan sosial budaya sebagai identitas daerah, dengan sasaran terjaganya indentitas sosial budaya. Misi keenam, membangun kualitas keluarga dan kesetaraan gender, dengan dua sasaran, yaitu keluarga yang harmonis dan kesetaraan perempuan.

Misi ketujuh, memantapkan ketahanan ekologi untuk keseimbangan pembangunan, dengan sasaran lingkungan hidup yang berkualitas.

Misi kedelapan adalah pemenuhan infrastruktur berkelanjutan, dengan satu sasaran, yakni terpenuhinya sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.

"Perda ini menjadi pedoman dan arah kebijakan bagi pembangunan Banyuwangi dalam dua dekade kedepan," kata Marifatul Kamila. (fat)