Calon penumpang bersiap menaiki kereta api yang akan ditumpanginya di Stasiun Ketapang, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Ribuan pelanggan kereta api telah berangkat mudik dari sejumlah stasiun yang ada di wilayah Banyuwangi.
Plt Manager Hukum dan Humas Azhar Zaki Assjari mengatakan, sebanyak 12.774 pemudik telah meninggalkan Banyuwangi menggunakan 14 kereta api (KA) jarak jauh dan 4 KA lokal.
Sementara jumlah pemudik yang turun di beberapa stasiun
di Banyuwangi tercatat lebih banyak dibanding yang berangkat, yakni mencapai
18.869 orang.
Pergerakan penumpang KA itu merupakan data akumulasi
selama 5 hari mulai 14-18 April 2023 berlangsungnya Posko Angkutan Lebaran.
"Data itu merupakan jumlah total penumpang yang
turun maupun naik dari stasiun-stasiun di wilayah Banyuwangi, dari Stasiun
Kalibaru sampai Ketapang,” kata Azhar, Selasa (18/4/2023).
Azhar menyebut, berdasarkan data lima hari terakhir,
Stasiun Banyuwangi Kota masih menjadi stasiun tujuan favorit, total 5.254 penumpang
tiba di stasiun tersebut. Sedangkan pelanggan yang berangkat sebanyak 3.788
orang.
“Dari-data yang kami miliki, kepadatan penumpang yang
menggunakan kereta api akan terus meningkat, terlebih nanti mulai tanggal 19
April 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai cuti bersama,” kata Azhar.
Bagi masyarakat yang ingin mudik pada libur lebaran
tetapi belum memiliki tiket, bisa melakukan pengecekan ketersediaan tiket
melalui aplikasi KAI Access ataupun website kai.id, tiket masih tersedia untuk
beberapa tanggal dan relasi.
Bila tiket kereta api menuju kota tujuan langsung sudah
habis, bisa menggunakan fitur Connecting train yang akan membantu memberikan
opsi perjalanan dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan
yang ada di aplikasi KAI Access.
Seiring dengan meningkatnya jumlah pelanggan kereta api,
Azhar kembali mengingatkan aturan tentang barang bawaan yang bisa dibawa di
dalam kabin penumpang.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan
bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi
maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item
bagasi),” ujarnya.
Jika ada pelanggan kedapatan membawa bagasi yang melebihi
ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif,
Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi.
“Kami sarankan bagi pelanggan yang ingin membawa barang
bawaan melebihi dari aturan yang telah ditetapkan, untuk mengangkut barangnya
dengan menggunakan jasa ekspedisi, sehingga tidak mengganggu kenyamanan
pelanggan lain di dalam kereta,” terangnya. (fat)