Sebanyak 12.774 Orang Banyuwangi Mudik Pakai Kereta ApiPT KAI Daop 9 Jember

Sebanyak 12.774 Orang Banyuwangi Mudik Pakai Kereta Api

Calon penumpang bersiap menaiki kereta api yang akan ditumpanginya di Stasiun Ketapang, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Ribuan pelanggan kereta api telah berangkat mudik dari sejumlah stasiun yang ada di wilayah Banyuwangi.

Plt Manager Hukum dan Humas Azhar Zaki Assjari mengatakan, sebanyak 12.774 pemudik telah meninggalkan Banyuwangi menggunakan 14 kereta api (KA) jarak jauh dan 4 KA lokal.

Sementara jumlah pemudik yang turun di beberapa stasiun di Banyuwangi tercatat lebih banyak dibanding yang berangkat, yakni mencapai 18.869 orang.

Baca Juga :

Pergerakan penumpang KA itu merupakan data akumulasi selama 5 hari mulai 14-18 April 2023 berlangsungnya Posko Angkutan Lebaran.

"Data itu merupakan jumlah total penumpang yang turun maupun naik dari stasiun-stasiun di wilayah Banyuwangi, dari Stasiun Kalibaru sampai Ketapang,” kata Azhar, Selasa (18/4/2023).

Azhar menyebut, berdasarkan data lima hari terakhir, Stasiun Banyuwangi Kota masih menjadi stasiun tujuan favorit, total 5.254 penumpang tiba di stasiun tersebut. Sedangkan pelanggan yang berangkat sebanyak 3.788 orang.

“Dari-data yang kami miliki, kepadatan penumpang yang menggunakan kereta api akan terus meningkat, terlebih nanti mulai tanggal 19 April 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai cuti bersama,” kata Azhar.

Bagi masyarakat yang ingin mudik pada libur lebaran tetapi belum memiliki tiket, bisa melakukan pengecekan ketersediaan tiket melalui aplikasi KAI Access ataupun website kai.id, tiket masih tersedia untuk beberapa tanggal dan relasi.

Bila tiket kereta api menuju kota tujuan langsung sudah habis, bisa menggunakan fitur Connecting train yang akan membantu memberikan opsi perjalanan dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan yang ada di aplikasi KAI Access.

Seiring dengan meningkatnya jumlah pelanggan kereta api, Azhar kembali mengingatkan aturan tentang barang bawaan yang bisa dibawa di dalam kabin penumpang.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” ujarnya.

Jika ada pelanggan kedapatan membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi.

“Kami sarankan bagi pelanggan yang ingin membawa barang bawaan melebihi dari aturan yang telah ditetapkan, untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi, sehingga tidak mengganggu kenyamanan pelanggan lain di dalam kereta,” terangnya. (fat)