Sempat Tertunda, Pilkades di Banyuwangi Digeber 17 November MendatangTapemdes Banyuwangi

Sempat Tertunda, Pilkades di Banyuwangi Digeber 17 November Mendatang

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Desa (Tapemdes) Pemkab Banyuwangi, M. Norawi. (Foto: Fattahur/Doc)

KabarBanyuwangi.co.id - Setelah sempat tertunda gegara pandemi Covid-19, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Banyuwangi kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Desa (Tapemdes) Pemkab Banyuwangi, M. Norawi setelah pihaknya menerima instruksi pelaksanaan Pilkades yang tertuang dalam surat Pemkab Banyuwangi Nomor 141/1487/429.013/2021.

"Dalam surat tersebut, pelaksanaan Pilkades serentak di Banyuwangi, akan digelar pada 17 November 2021 mendatang," ujar Norawi, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga :

Dirinya menyebutkan, ada 8 desa dari 7 kecamatan yang akan melangsungkan tahapan Pilkades.

Diantaranya Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo, Desa Gambiran Kecmatan Gambiran, Desa Tegalarum Kecamatan Sempu, Desa Sumbersari Kecamatan Srono, Desa Sumberanyar Kecamatan Wongsorejo, Desa Licin dan Desa Jelun Kecamatan Licin.

Dari 8 desa yang menghelat Pilkades, kata Norawi, 2 desa yakni Desa Gambiran dan Desa Kedunggebang, saat ini tengah melakukan seleksi tambahan Bakal Calon Kepala Desa. Karena jumlah pendaftaran Bakal calon (Balon) Kades melebihi batas maksimum atau melebihi 5 orang calon.

Seleksi tambahan saat ini, masih kata Norawi, sudah sampai pada tahap skoring indikator, setelah tahapan tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan tes tulis untuk menentukan nama-nama calon yang akan mengikutinya.

"Untuk seleksi ujian tulis akan digelar pada, Jumat (22/10/2021) besok. Dari hasil ujian tersebut, nantinya akan ditentukan siapa saja yang akan mengikuti tahapan selanjutnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tahapan Pilkades di 8 desa dari 7 kecamatan tersebut sedianya digelar pada 11 Agustus 2021 lalu. Namun akibat pandemi, pelaksanaan Pilkades terpaksa ditunda.

Penundaan Pilkades berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 141/3170/BPD tentang penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan antar waktu se Jawa-Bali.

Selain itu juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. (fat)