Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Desa (Tapemdes) Pemkab Banyuwangi, M. Norawi. (Foto: Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Setelah sempat tertunda gegara pandemi Covid-19, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Banyuwangi kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Desa (Tapemdes) Pemkab Banyuwangi, M. Norawi setelah pihaknya menerima instruksi pelaksanaan Pilkades yang tertuang dalam surat Pemkab Banyuwangi Nomor 141/1487/429.013/2021.
"Dalam surat tersebut, pelaksanaan Pilkades serentak
di Banyuwangi, akan digelar pada 17 November 2021 mendatang," ujar Norawi,
Kamis (21/10/2021).
Dirinya menyebutkan, ada 8 desa dari 7 kecamatan yang akan
melangsungkan tahapan Pilkades.
Diantaranya Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo, Desa
Gambiran Kecmatan Gambiran, Desa Tegalarum Kecamatan Sempu, Desa Sumbersari
Kecamatan Srono, Desa Sumberanyar Kecamatan Wongsorejo, Desa Licin dan Desa
Jelun Kecamatan Licin.
Dari 8 desa yang menghelat Pilkades, kata Norawi, 2 desa
yakni Desa Gambiran dan Desa Kedunggebang, saat ini tengah melakukan seleksi
tambahan Bakal Calon Kepala Desa. Karena jumlah pendaftaran Bakal calon (Balon)
Kades melebihi batas maksimum atau melebihi 5 orang calon.
Seleksi tambahan saat ini, masih kata Norawi, sudah sampai
pada tahap skoring indikator, setelah tahapan tersebut kemudian akan
dilanjutkan dengan tes tulis untuk menentukan nama-nama calon yang akan
mengikutinya.
"Untuk seleksi ujian tulis akan digelar pada, Jumat
(22/10/2021) besok. Dari hasil ujian tersebut, nantinya akan ditentukan siapa
saja yang akan mengikuti tahapan selanjutnya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tahapan Pilkades di 8 desa dari 7
kecamatan tersebut sedianya digelar pada 11 Agustus 2021 lalu. Namun akibat
pandemi, pelaksanaan Pilkades terpaksa ditunda.
Penundaan Pilkades berdasarkan surat dari Kementerian Dalam
Negeri RI Nomor 141/3170/BPD tentang penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala
Desa serentak dan pemilihan antar waktu se Jawa-Bali.
Selain itu juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15
tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19
di wilayah Jawa dan Bali. (fat)