Timdu Pemkab Banyuwangi Sosialisasi Penyelesaian Konflik Sosial di Desa Pakel

Timdu Pemkab Banyuwangi Sosialisasi Penyelesaian Konflik Sosial di Desa Pakel

Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi sosialisasi konflik sosial di Pendopo Desa Pakel, Kecamatan Licin. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Tim Terpadu (Timdu) Pemkab Banyuwangi melakukan pertemuan dengan warga dari kelompok Rukun Tani di Pendopo Desa Pakel, Kecamatan Licin untuk memberikan sosialisasi terkait konflik sosial yang terjadi di desa setempat.

Timdu yang hadir antaralain, Plt. Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi, Agus Mulyono dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Licin.

Dihadapan ratusan warga kelompok Rukun Tani, tim memaparkan terkait terbitnya surat Timdu Kabupaten yang diteken jajaran Forkopimda Banyuwangi. Mulai Bupati, Kapolresta, Dandim 0825, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal), Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Pengadilan Negeri.

Baca Juga :

Surat Nomor: 545/901/TIMDU/429.206/2024 yang diteken tanggal 16 Agustus 2024 tersebut berbunyi bahwa Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel dilarang melakukan aktivitas di wiliayah perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses.

Surat Timdu tersebut didasari pada surat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi terkait status lahan HGU milik PT. Bumi Sari Maju Sukses.

“Kepada ketua pengurus, anggota kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, Kecamatan Licin dan masyarakat yang tidak memiliki hak, dilarang melakukan kegiatan, baik mengelola, menguasai merusak dan apapun bentuknya perbuatan yang melanggar hukum di lokasi perkebunan PT. Bumi Sari Maju Sukses sebagaimana dimaksud dalam sertipikat HGU.295.296.297 dan 298/Banyuwangi,” bunyi surat tersebut.

“Apabila penyelesaian, permasalahan tidak bisa ditempuh dengan cara persuasif, maka akan dilakukan melaui upaya penegakan hukum yang tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah isi surat Timdu.

Sementara itu, Harun Ketua Rukun Tani yang ikut hadir dalam sosialisasi tersebut justru tidak sependapat dengan terbitnya surat Timdu Kabupaten Banyuwangi. Menurutnya, persoalan lahan di Desa Pakel bukanlah konfik sosial, melainkan konflik agraia.

“Pertama saya merasa keberatan, karena warga disuruh meninggalkan lahan. Kedua untuk menangani konflik Pakel menurut pandangan saya surat tidak tepat sasaran, karena konflik di Pakel bukan konflik sosial, tapi konflik agraria,” ucap Harun dihadapan Timdu dan para warga kelompok Rukun Tani.

Harun menambahkan, terkait lahan Pakel pihaknya pernah audensi ke BPN, Polresta Banyuwangi dan bahkan sudah kirim surat ke Menteri ATR/BPN.

“Terakhir kita pernah berkirim surat ke ATR/BPN, tetapi belum ada respon. Artinya dengan dikirimnya surat ini belum ditanggapi. Intinya surat Timdu jangan diberlakukan dulu, karena ini bukan konflik sosial,” pinta Harun.

Plt Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi, Agus Mulyono menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan agar masyarakat Desa Pakel bisa memahami terkait surat yang telah disampaikan Timdu Kabupaten.

“Alhamdulillah tadi masyarakat sudah mendengarkan dan ada beberapa penyampaian-penyampaian, nanti tentu kami tindaklanjuti ke pimpinan," jelas Agus Mulyono usai pertemuan dengan warga Rukun Tani. (red)