Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi sosialisasi konflik sosial di Pendopo Desa Pakel, Kecamatan Licin. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Tim Terpadu (Timdu) Pemkab Banyuwangi melakukan pertemuan dengan warga dari kelompok Rukun Tani di Pendopo Desa Pakel, Kecamatan Licin untuk memberikan sosialisasi terkait konflik sosial yang terjadi di desa setempat.
Timdu yang hadir antaralain, Plt. Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi, Agus Mulyono dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Licin.
Dihadapan ratusan warga kelompok Rukun Tani, tim memaparkan terkait terbitnya surat Timdu Kabupaten yang diteken jajaran Forkopimda Banyuwangi. Mulai Bupati, Kapolresta, Dandim 0825, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal), Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Pengadilan Negeri.
Surat Nomor: 545/901/TIMDU/429.206/2024 yang diteken tanggal
16 Agustus 2024 tersebut berbunyi bahwa Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel
dilarang melakukan aktivitas di wiliayah perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses.
Surat Timdu tersebut didasari pada surat yang dikeluarkan
oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi terkait status lahan HGU
milik PT. Bumi Sari Maju Sukses.
“Kepada ketua pengurus, anggota kelompok Rukun Tani
Sumberejo Pakel, Kecamatan Licin dan masyarakat yang tidak memiliki hak,
dilarang melakukan kegiatan, baik mengelola, menguasai merusak dan apapun
bentuknya perbuatan yang melanggar hukum di lokasi perkebunan PT. Bumi Sari Maju
Sukses sebagaimana dimaksud dalam sertipikat HGU.295.296.297 dan 298/Banyuwangi,”
bunyi surat tersebut.
“Apabila penyelesaian, permasalahan tidak bisa ditempuh
dengan cara persuasif, maka akan dilakukan melaui upaya penegakan hukum yang
tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah isi surat Timdu.
Sementara itu, Harun Ketua Rukun Tani yang ikut hadir dalam
sosialisasi tersebut justru tidak sependapat dengan terbitnya surat Timdu
Kabupaten Banyuwangi. Menurutnya, persoalan lahan di Desa Pakel bukanlah konfik
sosial, melainkan konflik agraia.
“Pertama saya merasa keberatan, karena warga disuruh
meninggalkan lahan. Kedua untuk menangani konflik Pakel menurut pandangan saya
surat tidak tepat sasaran, karena konflik di Pakel bukan konflik sosial, tapi
konflik agraria,” ucap Harun dihadapan Timdu dan para warga kelompok Rukun
Tani.
Harun menambahkan, terkait lahan Pakel pihaknya pernah
audensi ke BPN, Polresta Banyuwangi dan bahkan sudah kirim surat ke Menteri ATR/BPN.
“Terakhir kita pernah berkirim surat ke ATR/BPN, tetapi
belum ada respon. Artinya dengan dikirimnya surat ini belum ditanggapi. Intinya
surat Timdu jangan diberlakukan dulu, karena ini bukan konflik sosial,” pinta
Harun.
Plt Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi, Agus Mulyono menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan agar masyarakat Desa Pakel bisa memahami terkait
surat yang telah disampaikan Timdu Kabupaten.
“Alhamdulillah tadi masyarakat sudah mendengarkan dan ada
beberapa penyampaian-penyampaian, nanti tentu kami tindaklanjuti ke pimpinan,"
jelas Agus Mulyono usai pertemuan dengan warga Rukun Tani. (red)