Komisioner KPU Banyuwangi, Anang Luqman Afandi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai meneliti dokumen administrasi persyaratan dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (bacabup-bacawabup) Banyuwangi untuk Pilkada 2024.
Proses penelitian dan verifikasi administrasi ini dilakukan seiring dengan berakhirnya masa penerimaan pendaftaran pasangan calon (paslon).
Selama pendaftaran dibuka, KPU Banyuwangi menerima berkas
pendaftaran dari dua bakal paslon, yakni pasangan Ipuk Fiestiandani-Mujiono dan
KH. Moh Ali Makki Zaini-Ali Ruchi.
Dengan didampingi masing-masing partai politik pengusul,
kedua paslon tersebut mendaftar ke KPU Banyuwangi di hari yang sama pada Rabu
(28/8/2024).
Komisioner KPU Banyuwangi, Anang Luqman Afandi
menerangkan, tahapan penelitian ini dilakukan untuk memastikan keabsahan berkas
administrasi yang disodorkan masing-masing paslon.
"Kami akan melakukan penelitian administrasi
terhadap syarat-syarat yang sudah diajukan paslon, baik itu syarat calon maupun
pencalonan," kata Luqman, Jumat (30/8/2024).
Menariknya, proses penelitian administrasi berjalan
beriringan dengan pemeriksaan kesehatan para bakal paslon. Tahap ini
berlangsung sampai 2 September 2024.
Sedangkan hasil penelitian administrasi akan diumumkan
oleh KPU Banyuwangi pada 6 September 2024.
"Jika nanti secara administrasi kedua paslon
dianggap sudah lengkap dan absah, maka KPU Banyuwangi akan menetapkan paslon
pada 22 September mendatang," sambungnya.
Kemudian pada tanggal 23 September 2024, dilakukan
pengundian nomor urut untuk masing-masing paslon.
Setelah mendapatkan nomor urut, paslon akan melaksanakan
kampanye politik yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November
2024. Pemungutan suara di Pilkada serentak tahun ini akan digeber pada 27
November. (fat)