Pabrik Pengalengan Ikan Wajib Miliki Amdal dan Ipal

Pabrik Pengalengan Ikan Wajib Miliki Amdal dan Ipal

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Basuki Rachmad (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi secara tegas mewajibkan perusahaan pengalengan ikan mempunyai izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) apabila ingin melanjutkan produksi.

Mitra kerja Komisi IV DPRD Banyuwangi, diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, DPU Cipta Karya, dan DPU Pengairan. 

"Untuk perusahaan atau pabrik yang belum memiliki amdal dan ipal, harus segera diurus," tegas Basuki.

Baca Juga :

Karena biasanya, kata Basuki, perusahaan atau pabrik ini lalai dan terkadang beralasan ketika disidak. Alasannya pun beragam, seperti tidak memiliki cukup lahan, dan hanya sebatas tempat pencucian.

"Jadi, walaupun mereka tidak melakukan pelanggaran dalam hal pembuangan limbah, dan sebagainya, namun aturannya tetap mereka harus memiliki amdal dan ipal ketika mereka mengatasnamakan pabrik pengelolaan ikan," jelasnya.

Terkait pengelolaan sampah atau tempat pembuangan akhir (TPA) di Banyuwangi, Basuki menyampaikan, rencananya ditempatkan di Kecamatan Wongsorejo. 

"Kemungkinan tahun ini sudah bisa direalisasikan. Karena pembebasan lahannya sudah mulai proses sosialisasi. Selain itu, beberapa lahan milik Perhutani akan disewakan untuk menambah kegiatan pengelolaan sampah di Banyuwangi wilayah utara dan selatan," bebernya.

Selain membahas kaitan lingkungan hidup, dalam raker itu juga dibahas soal optimalisasi pengelolaan parkir dan terminal.

"Optimalisasi parkir ini dimaksudkan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Termasuk optimalisasi terminal lokal yang ada di Banyuwangi," terangnya.

Nantinya, Basuki menambahkan, terminal-terminal yang ada di Banyuwangi ini akan dibangun sebaik mungkin guna menarik perhatian masyarakat. 

"Saat ini beberapa terminal lokal seperti Terminal Sasak Perot, Terminal Brawijaya ini wewenangnya kabupaten. Dan itu mau dioptimalkan. Cuman saat ini menunggu Perbupnya. Mungkin akhir bulan Januari ini sudah disahkan," pungkansya. (fat)