Terduga pelaku penembakan ayah tiri saat diperiksa di kantor polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Polisi masih terus mendalami kasus kematian pria berinisial AS (32) yang tewas di tangan anak tirinya di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Korban AS tewas setelah diduga ditembak menggunakan senapan angin oleh anak tirinya, DKB (23). Sebelumnya, korban sempat dilarikan ke beberapa rumah sakit, namun sayang nyawanya tak tertolong.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu dinihari
(25/6/2025). Rumah korban yang berada di Desa Banyuanyar kini telah dipasangi
garis polisi, karena penyelidikan masih berlangsung hingga Jumat (27/6/2025).
"Korban meninggal kemarin pagi. Dari situ kita
lakukan rekonstruksi awal, termasuk memeriksa saksi dan terduga pelaku, serta
mengautopsi korban," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama
Putra.
Awalnya terduga pelaku mengaku hanya memukul korban
menggunakan bambu dan batu. Namun hasil autopsi mengungkap fakta mengejutkan.
"Selain luka yang diakibatkan benda tumpul dipukul terduga pelaku, hasil autopsi ditemukan proyektil peluru senapan angin kaliber 4,5 milimeter bersarang di kepala korban bagian sisi kiri," ungkapnya.
Senapan angin yang diduga digunakan terduga pelaku untuk menembak ayah tirinya kini telah disita polisi. (Foto: Istimewa)
Dari situlah terduga pelaku mengakui bahwa dia telah menganiaya serta menembak kepala ayah tirinya menggunakan senapan angin yang sering dipakainya untuk berburu burung di desanya.
Terduga pelaku mengaku emosi setelah mengetahui korban
melakukan perbuatan kasar terhadap ibu kandungnya. Sehingga pemuda 23 tahun itu
kalap dan menembak ayah tirinya.
Senapan angin tersebut sempat dibuang ke tengah kebun
kopi untuk menghilangkan barang bukti. Namun, polisi berhasil menemukannya tak
jauh dari rumah korban.
"Senapan angin tersebut sudah kita sita untuk selanjutnya dilakukan uji balistik di laboratorium forensik. Pemeriksaan masih berlangsung, dan dalam waktu dekat akan kita lakukan pra rekonstruksi," imbuhnya.
Garis polisi terpasang mengitari bangunan rumah tempat kejadian penembakan. (Foto: Istimewa)
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (fat)