Bejat! Seorang Paman Di Banyuwangi, Tega Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Bejat! Seorang Paman Di Banyuwangi, Tega Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Tersangka kasus pencabulan saat diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial SB (38) asal Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, terpaksa harus berurusan dengan polisi atas aksi bejatnya mencabuli keponakannya sendiri.

"Tersangka merupakan paman korban. Terlapor (SB) melakukan aksinya sejak korban masih kelas 3 SD sampai dengan kelas 1 SMA," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/1/2021).

Kapolresta Arman menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku berulang kali saat kondisi rumah sedang sepi.

Baca Juga :

"Terakhir dilakukan pelaku pada bulan Juni 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban kembali disetubuhi pelaku di dalam kamar tidurnya, di bawah ancaman akan dibunuh jika mengadu kepada orang tuanya," jelasnya.

Kasus ini, lanjut Arman, terungkap pada Oktober 2020 saat orang tua korban mengetahui anaknya tidak kunjung datang bulan. Setelah diperiksakan ke bidan, ternyata korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

"Sehingga keluarga mendesak korban untuk mengaku. Akhirnya korban mengakui bahwa pamannya sendiri yang melakukan," terangnya.

Setelah itu, orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka SB kepada polisi pada Januari 2021 kepada Polsek Rogojampi. Dua hari kemudian, tersangka berhasil ditangkap.

"Saat ini pelaku kita tahan. Dengan jeratan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fat)